Jakarta, 21 November 2023
IADO pada tanggal 21 November 2023 mengundang dosen dari berbagai Universitas ternama untuk melakukan diskusi terkait metode pelatihan dan kualifikasi calon edukator Anti-Doping. Mereka adalah Prof. Dr. Ria Lumintuarso, M.Si. dari Universitas Negeri Yogyakarta, Prof. Dr. Tandiyo Rahayu, M.Pd. dari Universitas Negeri Semarang, Dr. Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih, S.Gz, M.P.H., RD. dari Universitas Negeri Gadjah Mada, dan Natashya Marcellina Ardiany, S.Pd., S.M., MA. dari IADO selaku Direktur Edukasi, serta moderator pada FGD ini adalah dr. Rizky Patria Nevangga, M.Or yang merupakan dosen dari Universitas Negeri Surabaya. Dalam kesempatan itu, hadir pula sejumlah pejabat yang berkompeten dari Kemenpora, Kemendikbud, Kemkes, Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO, KOI, NPC Indonesia dan KONI.
Grup diskusi dibuka oleh Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto. Setelah dibuka dilanjutkan oleh pemaparan dari Natashya Marcellina Ardiany, S.Pd., S.M., MA selaku Direktur Edukasi yang memberikan penjelasan mengapa perlu dilakukan Focus Group Discussion terkait presenter edukasi Anti-Doping. Menurutnya, salah satu alasannya adalah agar penyebaran informasi, dan kegiatan edukasi anti-doping belum dapat lebih cepat dilakukan dan menyebar ke seluruh wilayah Indonesia, karena pada saat ini direktorat edukasi hanya memiliki tiga personil untuk melakukan edukasi anti-doping, sebelum adanya perekrutan dan perbanyakan edukator anti-doping perlu dilakukan pertemuan dengan para mitra terkait bagaimana metode pelatihan edukator anti-doping, dan kualifikasinya harus disusun. Oleh karena itu, kegiatan Focus Group Discussion Pematangan Pelatihan Edukator Anti-Doping (PRESI) Tahap I, perlu dilakukan agar para mitra mengetahui rencana jangka panjang IADO untuk melakukan perbanyakan educator anti-doping.
Berdasarkan hasil Focus Group Discussion tersebut didapatkan beberapa poin yaitu, metode yang digunakan tetap berpedoman pada WADA, kurikulum dan program pelatihan harus terakreditasi sehingga menghasilkan pelatihan yang terstandar dengan harapan sumber daya manusia yang dihasilkan adalah sumber daya yang berkompeten. Sumber daya manusia yang menjadi edukator anti-doping adalah sumber daya yang authorized dan diwajibkan mengikuti re-authorized untuk memperpanjang kewenangannya dalam memberikan edukasi anti-doping. Sasaran yang dapat menjadi edukator anti-doping adalah pelaku olahraga seperti mantan atlet, pelatih, dan personel pendukung atlet, guru olahraga, dan tenaga medis. Namun demikian dapat juga berdasarkan selrksi dari bukan pelaku olahraga seperti mahasiswa, orang tua, dan civitas universitas. Monitoring dan Evaluasi Edukator Anti-Doping rencana dilakukan oleh Tim Monev yang ditunjuk pada FGD Tahap II.