Hak dan tanggung jawab atlet, personel pendukung atlet, dan kelompok lain

Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) adalah otoritas yang bertanggung jawab terhadap anti-doping di negara ini. Sebagai National Anti-Doping Organization (NADO), IADO menjalankan tanggung jawab dan perannya berdasarkan dokumen resmi dunia yaitu World Anti-Doping Code 2021 (World Anti-Doping Code 2021) dan Peraturan Ketua Umum IADO tentang Organisasi dan Mekanisme Kerja Tahun 2022.Pada saat yang sama, semua pemangku kepentingan utama, khususnya asosiasi/federasi olahraga nasional, akan menerima dan mematuhi kode dan peraturan ini. Merupakan tanggung jawab semua atlet, kelompok pendukung atlet, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menerima dan mematuhi apa yang terkandung dalam kode dan peraturan ini.

Peran dan Tanggung Jawab Atlet

  • Untuk mengetahui dan mematuhi semua kebijakan dan aturan anti-doping yang berlaku yang diadopsi sesuai dengan Kode;
  • Bersedia untuk Pengumpulan Sampel setiap saat;
  • Bertanggung jawab, dalam konteks anti-doping, atas apa yang mereka konsumsi dan gunakan;
  • Menginformasikan kepada personel medis tentang kewajiban mereka untuk tidak Menggunakan Zat Terlarang dan Metode Terlarang dan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perawatan medis yang diterima tidak melanggar kebijakan dan aturan anti-doping yang diadopsi sesuai dengan Kode;
  • Bersedia untuk mengungkapkan kepada Organisasi Anti-Doping Nasional yang dalam hal ini adalah IADO dan/atau Federasi Internasional yang bersangkutan atas setiap keputusan dengan temuan dari pihak lain bahwa Atlet tersebut melakukan pelanggaran aturan anti-doping dalam sepuluh (10) tahun sebelumnya;
  • Bersedia untuk bekerja sama dengan Organisasi Anti-Doping yang pada hal ini adalah IADO dalam menyelidiki pelanggaran aturan anti-doping;
  • Bersedia mengungkapkan identitas Personel Pendukung Atlet mereka atas permintaan Organisasi Anti-Doping mana pun yang berwenang atas Atlet tersebut.

Peran dan Tanggung Jawab Personil Pendukung Atlet (ASP)

  • Untuk mengetahui dan mematuhi semua kebijakan dan aturan anti-doping yang berlaku yang diadopsi sesuai dengan Kode dan yang berlaku untuk mereka atau Atlet yang mereka dukung;
  • Bersedia untuk bekerja sama dengan program Pengujian Atlet;
  • Bersedia menggunakan pengaruh mereka pada nilai-nilai dan perilaku Atlet untuk mendorong sikap anti-doping;
  • Bersedia mengungkapkan kepada Organisasi Anti-Doping Nasional yang pada hal ini adalah IADO dan/atau Federasi Internasional yang terkait atas setiap keputusan dengan temuan pihak lain bahwa Atlet tersebut melakukan pelanggaran aturan anti-doping dalam sepuluh (10) tahun sebelumnya;
  • Bersedia untuk bekerja sama dengan Organisasi Anti-Doping yang menginvestigasi pelanggaran aturan anti-doping;
  • Personel Pendukung Atlet tidak boleh Menggunakan atau Memiliki Zat Terlarang atau Metode Terlarang tanpa alasan yang sah.
Scroll to Top