Sesi Edukasi Anti-Doping di Palangkaraya

Suasana edukasi anti-doping di Palangkaraya. Sumber: IADO.

Palangkaraya, 17 Oktober 2024

Pada tanggal 17 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Sebanyak 72 peserta aktif mengikuti kegiatan, yang terlaksana atas kerjasama antara IADO dan KONI Pusat. Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping di Palangkaraya merupakan pembuka dari series lanjutan edukasi daerah yang sebelumnya sudah dilakukan di tahun 2023. Acara tersebut diawali dengan materi pengatar tentang prestasi tanpa doping yang dibawakan oleh naras umber dari KONI Pusat Dr Lilik Sudarwati A, S., Psi. MH. Selanjutnya adalah overview dari IADO yang dibawakan oleh Panji S.P selaku Kepala Biro Perencanaan IADO. Kemudian dilanjutkan dengan materi utama yaitu materi edukasi anti-doping yang dibawakan oleh staf edukasi IADO Devi Sagita dan rekan-rekan PRESI yang merupakan dokter dan olimpian, yaitu dr Merryana Seputri dan Ir Hadi Wihardja OLY.

Pada saat memaparkan edukasi banyak peserta yang menanyakan terkait zat apa saja yang termasuk dalam Prohibited List. Selain itu pertanyaan juga terkait dengan sanksi doping serta Result Management. Salah satu pertanyaan yang muncul terkait zat methamphetamine yang termasuk doping atau tidak. Menjawab hal tersebut dr Merryana Seputri langsung membuka Prohibited List dan ditemukan bahwa methamphetamine adalah termasuk zat terlarang, bahkan lebih spesifik termasuk dalam S6 Stimulan. Selain itu pertanyaan lainnya adalah apakah jika atlet yang tidak mengetahui bahwa makanan/minuman yang dia minum adalah doping akan mendapatkan keringanan sanksi. Menjawab hal tersebut Devi Sagita selaku staff Edukasi IADO mengatakan bahwa, jika alasannya hanya sebatas karena atlet tersebut tidak mengetahui apakah makanan / minuman yang digunakan atlet tersebut adalah doping atau tidak, maka hal itu tidak dapat menjadi alasan pengurangan sanksi, karena berkaitan dengan prinsip dasar Strict Liability yang artinya tanggung jawab mutlak. Berarti apapun yang dikonsumsi dan digunakan atlet akan menjadi tanggung jawab atlet terlepas maksud dan tujuan atlet tersebut menggunakan Zat Terlarang. Setelah mendapatkan materi edukasi anti-doping, selanjutnya para peserta diajak untuk melakukan aktivasi akun ADEL (Anti-Doping Education and Learning Platform), dengan tujuan agar selanjutnya baik atlet maupun ASP dapat belajar lebih lanjut terkait dengan anti-doping. Kemudian acara ditutup dengan pembagian sertifikat oleh Kepala Biro Perencanaan IADO.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top