Banjarmasin, 24 Oktober 2024
Edukasi Anti-Doping di Daerah kembali dilakukan dan kali ini targetnya adalah atlet, pelatih, dan pengurus. IADO bekerjasama dengan KONI Pusat untuk melakukan kegiatan ini, yang diawali dengan pembukaan dari Wakil Ketua Umum KONI Kalsel II Gusti Perdana Kusuma dan dilanjutkan dengan materi dari KONI yaitu berprestasi tanpa doping. Pada intinya presentasi tersebut menjelaskan tentang dasar hukum terkait dengan anti-doping yang telah termuat dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Selanjutnya, materi berikutnya disampaikan oleh Direktur Intelijen dan Investigasi Suharyanto, yang menjelaskan terkait dengan area anti-doping yang ternyata tidak semata hanya pengujian saja, namun ternyata juga termasuk edukasi yang merupakan garda terdepan dan tindakan preventif dari pelanggaran doping. Materi selanjutnya adalah berupa materi inti dari kegiatan sosialisasi dan edukasi anti-doping di Banjarmasin pada tanggal 24 Oktober 2024 tersebut, yaitu edukasi anti-doping yang dipaparkan oleh Devi Sagita Ratri selaku Staf Edukasi Anti-Doping, dan PRESI (Presenter Edukasi) yaitu dr. Ferdinandus Adri Pradhana, Sp.KO dan Masaji Dirgantara, S.Pd.
Kegiatan edukasi tersebut dilakukan secara interaktif, yang mana ketika audiens yang ingin menanyakan sesuatu dapat langsung bertanya. Pertanyaan yang muncul cukup menantang seperti misalnya audiens bertanya mengapa di Indonesia belum ada Lab Doping. Dalam menjawab hal itu, Tim Edukasi menyatakan bahwa untuk membangun Lab Doping maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dimana salah satunya adalah harus mampu memenuhi 3000 sampel tiap tahunnya. Selanjutnya adalah pertanyaan terkait risiko zat steroid jika digunakan jangka panjang. Dalam menjawab hal tersebut dr. Ferdinandus Adri Pradhana, Sp.KO mengatakan, bahwa itu tergantung dengan seberapa lama dan sering orang tersebut menggunakannya. Ia lebih lanjut mengatakan bahwa secara garis besar steroid dapat merusak fungsi ginjal, liver, dan jantung. Sebelum acara ditutup terdapat satu pertanyaan yang cukup menarik, yaitu “Bagaimana jika ada atlet yang meminum air yang sudah dijampi-jampi agar ia menjadi kebal dan lebih bertenaga, apakah itu termasuk doping?” Pertanyaan tersebut mengundang gelak-tawa, namun menjawab hal tersebut Tim Edukasi menyatakan jika kandungan yang diminum hanya air mineral yang tidak dicampur zat lain dan hanya diberikan semacam rapalan / doa, maka sair tersebut tidak termasuk doping.
Masyaallah