Padang, 30 Oktober 2024
IADO bersama KONI Pusat kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping yang kali ini diselenggarakan pada tanggal 30 Oktober 2024 di Padang, Sumatera Barat. Kegiatan Seminar Edukasi dan Sosialisasi Anti-Doping tersebut dilakukan atas kerjasama juga dengan KONI Provinsi Sumatera Barat dan berhasil sukses. Acara dibuka oleh Ketua Umum KONI Provinsi Ir. Ronny Pahlawan. Pada kesempatan itu IADO mengundang Perwakilan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Healthoper Akbar, SE.,MM yang menjabat sebagai Ketua Tim Pengelolaan Organisasi Induk Cabang Olahraga. Akbar sebagai salah satu nara sumber memaparkan terkait dengan peran pemerintah di bidang doping yang salah satunya adalah berupa penyediaan anggaran kegiatan anti-doping seperti kegiatan edukasi, dan pembiayaan terkait keperluan pengambilan serta pengiriman sampel.
Adapun KONI Pusat yang diwakili oleh Dr. Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih,S.Gz.M.PH.,RD selaku Wakil Kepala Bidang Sport Science KONI Pusat, yang menjelaskan tentang bagaimana berprestasi tanpa doping. Bahkan KONI akan menindak Induk Organisasi Cabang Olahraga (PB/PP) yang berturut-turut tiga kali terkena kasus Doping pada PON, maka PB/PP tersebut tidak diikut sertakan pada PON selanjutnya dam dapat dibekukan kegiatannya. Setelahnya adalah bagian dari tim IADO yang diwakili oleh Brigjen (purn) Suharyanto dari IADO, selaku direktur Intelijen dan Investigasi, yang menjelaskan terkait sejarah berdirinya IADO sebagai organisasi anti-doping. Pembahasan yang tidak kalah penting dan menjadi topik utama kegiatan ini adalah terkait dengan materi edukasi anti-doping yang dibawakan oleh staff edukasi Devi Sagita Ratri dan PRESI (Presenter Edukasi) yaitu Rizki Hazazi Ali dan M. Labib Sienna Ar Rasyid, yang menjelaskan terkait dengan 11 pelanggaran Anti-Doping, Strict Liability, dan memperkenalkan aplikasi Whereabouts dan tahapan dari Result Management.
Banyak pertanyaan timbul dan terdapat hal yang harus diluruskan terkait dengan pemahaman awam tentang anti-doping. Intinya, doping BUKAN hanya jika mengkonsumsi / menggunakan zat yang dapat meningkatkan performa tubuh saja, tapi ada aturan lainnya yang tidak boleh dilanggar, dan jika dilanggar akan termasuk dalam doping, seperti misalnya menghindari pengambilan sampel, menggunakan / mencoba menggunakan zat / metode terlarang, gagal memberitahukan keberadaan atlet melalui aplikasi Whereabouts, merusak bagian manapun dari rangkaian pengawasan doping, memiliki zat terlarang, memperdagangkan zat terlarang, memberikan zat / metode terlarang kepada atlet, terlibat dalam usaha pelanggaran doping, berasosiasi dengan atlet atau personil pendukung atlet yang sedang terkena sanksi, serta melakukan pengancaman terhadap pihak yang akan melaporkan pelanggaran doping.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang termasuk doping adalah 11 Pelanggaran Anti-Doping. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana cara mencegah doping? Menjawab hal tersebut terdapat beberapa kiat yang dapat dilakukan seperti misalnya bertanya langsung kepada dokter, mengingatkan dokter untuk mengecek kandungan obat yang akan dikonsumsi dengan Prohibited List, menyimpan resep obat yang dikeluarkan dokter, menyimpan packaging dan sedikit sampel obat, dan membuat jurnal terkait obat dan suplemen apa yang dikonsumsi dalam 7 hari. Untuk juga tidak boleh dilupakan adalah jika atlet harus menggunakan obat yang mengandung zat terlarang tanpa ada alternatif obat lain maka dokter atletnya dapat membantu untuk mengajukan TUE (Therapeutic Use Exemption).