Jakarta, 14 November 2024
Kegiatan “Workshop Education Plan 2025″ dari Direktorat Edukasi IADO yang diadakan pada tanggal 14 November 2024 bukan ditujukan bukan untuk melakukan edukasi anti-doping kepada atlet ataupun ASP (Athlete Support Personnel), namun kegiatan tersebut terkait dengan rencana kegiatan edukasi di tahun 2025 dalam format pengumpulan pendapat para mitra IADO terkait edukasi apa yang sebenarnya paling dibutuhkan oleh cabang olahraga. Hal itu selaras dengan apa yang sebelumnya menjadi paparan dari Dr. Yaya Yamamoto di The 4th CHINADA International Anti-Doping Symposium, yaitu “jika ingin melakukan edukasi yang efektif maka NADO (National Anti-Doping Agency) harus mencari tahu apa yang dibutuhkan oleh para penerima manfaat, jadi bukan hanya tentang edukasi apa yang menurut NADO penting untuk dibagikan tapi juga mendengar edukasi apa yang mereka butuhkan, mulai dari kelompok target edukasinya, materinya, bahkan bentuk kegiatannya”. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua umum IADO Gatot S. Dewa Broto yang membawakan overview IADO mulai dari apa saja yang menjadi ranah anti-doping (Edukasi, Pengujian, Komunikasi, Intelijen dan Investigasi, Legal, dan Result Management). Sehingga diharapkan agar para peserta workshop memiliki pemahaman yang sama, bahwa anti-doping bukan hanya semata-mata pengujian, tetapi juga ada edukasi dan intelijen serta investigasi.
Dalam paparannya, Ketua Umum IADO menekankan siapa saja yang menjadi mitra IADO yaitu salah satunya adalah NF (National Federation), yang mana dapat bekerjasama dengan IADO untuk melaksanakan Edukasi Anti-Doping. Selain itu ada pula penjelasan dari Direktur Edukasi IADO, Natashya Marcellina Ardiany terkait dasar dilakukannya kegiatan Workshop Education Plan 2025, yaitu untuk melaksanakan kegiatan yang menjadikan para peserta menjadi lebih bertanggung jawab dan pro-aktif dengan cita-cita olahraga bersih, memaksimalkan kerjasama dengan NOC, NPC, NF dan organisasi olahraga nasional lainnya, mengurangi atau bahkan menghilangkan kasus doping di Indonesia, dan sebagai NADO, IADO menjadi otoritas Tunggal di bidang edukasi anti-doping di Indonesia. Adapun materi tambahan diberikan oleh Direktur Pengujian Linda Rosalina yang menekankan kepada para pengurus cabang olahraga untuk mengingatkan atletnya untuk mengisi Whereabouts / platform untuk memberitahukan keberadaan atlet, karena jika atlet melakukan kesalahan yaitu kombinasi dari terlewatkannya pengisian Whereabouts di setiap kuartalnya, atau terjadi Missed Test, maka atlet dapat terkena pelanggaran anti-doping yang berujung pada sanksi tidak diperbolehkan untuk ikut bertanding.
Pada sesi akhir, dilakukan diskusi dengan para pengurus cabang olahraga terkait apa yang dapat Direktorat Edukasi bantu terkait dengan pemberian pemahaman anti-doping kepada atlet maupun ASP. Beberapa memberikan tanggapannya seperti contoh dari PB PBI yang memberikan tanggapan bahwa edukasi anti-doping sangatlah penting, sehingga ia meminta untuk dapat dilakukan edukasi anti-doping dalam bentuk seminar kepada atlet internasional sekitar bulan November atau Desember. Selanjutnya masukkan dari PB FASI yang mengatakan bahwa edukasi anti-doping saat ini intensitasnya masih kurang dan hanya banyak dilakukan di multi-event saja, sementara untuk persiapan single event dari cabang olahraga di PB FASI juga dibutuhkan, mengingat untuk saat ini PB FASI membutuhkan edukasi anti-doping yang ditargetkan kepada Pengurus, baru setelahnya kepada atlet tingkat nasional. Adapun penyampaian hambatan dari sulitnya penerimaan edukasi anti-doping kepada para penerima manfaat salah satunya datang dari NPC yang banyak atletnya memiliki kesulitan contoh dalam hal mendengar, maupun berbicara, sehingga terkadang edukasi anti-doping menjadi sulit untuk dapat diterima langsung oleh Atlet. Semua permintaan, masukkan dan hal yang menjadi hambatan ini menjadi bahan evaluasi dari Direktorat Edukasi IADO.