Kasus Doping Pada Atlet Angkat Besi

Sumber: Business Standard.

Jakarta, 19 Februari 2025

Pada hari ini tanggal 19 Pebruari 2025 menyampaikan pengumuman melalui website IADO.ID tentang keputusan IADO mengenai pemberian sanksi pada seorang atlet angkat besi (Sdr. Muhammad Ibnul Rizqih) yang telah diputuskan oleh IADO (berdasarkan laporan Komite RM / Result Management) sesuai aturan World Anti-Doping Code. Atlet tersebut berdasarkan pengambilan sampel pada tanggal 31 Juli 2024 melalui prosedur OOCT (Out of Competition Testing) telah diketemukan adanya zat terlarang (berupa furosemide) sesuai pemeriksaan oleh Laboratorium Anti-Doping di Bangkok, yang diterima hasilnya oleh IADO pada tanggal 9 September 2024.

Pada tanggal 14 Januari 2025 IADO telah mengirimkan keputusan sanksinya, dan terhitung jika sampai 21 hari berikutnya (tanggal 4 Februari 2025) yang bersangkutan tidak mengajukan banding, maka dianggap berkekuatan hukum tetap. Ternyata hingga batas waktu yang telah ditentukan, atlet tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding, karena ia hanya ingin ada pengurangan hukuman sanksi, yang sesungguhnya bisa diajukan jika yang bersangkutan menggunakan hak bandingnya meskipun tidak ada jaminan bahwa proses banding dapat mengabulkan permohonannya, karena tergantung keputusan majelis yang memproses banding tersebut dan dasar-dasar pengajuannya. Majelis Komite RM maupun banding bekerjanya sangat mandiri (tidak boleh dicampuri keputusannya oleh Pengurus IADO sekalipun).

Adapun keputusan Komite RM IADO adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan atlet tersebut telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 dari World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
  2. Menghukum atlet tersebut untuk menjalani larangan keikut-sertaan dalam kegiatan olahraga selama 4 tahun.
  3. Menyatakan periode larangan keikut-sertaan dalam kegiatan olahraga bagi atlet tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029.
  4. Mendiskualifikasi hasil pertandingan olahraga atlet tersebut sejak tanggal penerimaan surat potensi anti-doping yaitu tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan dimulainya periode pelarangan keikut-sertaan, yaitu tanggal 10 Januari 2025. Seluruh medali, point atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut.

Sebagai informasi, sebelum keputusan Komite RM IADO tersebut diambil, telah diawali dengan pengiriman pemberitahuan pendahuluan oleh IADO pada tanggal 23 Oktober 2024, dan berlanjut dengan surat tuntutan dari IADO pada tanggal 26 November 2024, serta selanjutnya IADO pada tanggal 18 Desember 2024 telah menerima balasan dari atlet yang bersangkutan, yang intinya memilih untuk menerima sanksi yang diberikan tanpa mengikuti proses hearing. IADO juga telah memberitahukan hal tersebut berikut seluruh rangkaian prosesnya kepada Pimpinan PABSI.

Prosedur publikasi ini sudah dilakukan sesuai dengan aturan World Anti-Doping Code, terutama pada Pasal 14.3.2, Pasal 14.3.3, Pasal 14.3.4 dan Pasal 14.3.5. Sebagaimana diatur pada Pasal 14.3.4, IADO seharusnya IADO harus berkirim surat kepada atlet tersebut atau minimal PABSI untuk memperoleh persetujuan untuk diumumkan melalui website (diatur pada Pasal 14.3.5). Namun karena atletnya sudah mengakui dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kewajiban untuk harus memperoleh persetujuan tidak wajib dilakukan.

IADO sangat berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet yang bersangkutan, sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan pengumumannya (ini hanya hal umum yang disarikan dari Berita Acara Pemeriksaan). Namun demikian, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya.

Jakarta, 19 Februari 2025.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top