Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengisian UNESCO Questionnaire of Anti-Doping Logic

UNESCO mengevaluasi setiap negara atas kepatuhan mereka dalam mengatasi doping di olahraga. Sumber: UNESCO.

Jakarta, 20 Maret 2025

Sebagaimana juga diwajibkan pada seluruh negara di dunia yang telah meratifikasi International UNESCO Convention against Doping in Sport, Indonesia juga wajib melakukan pengisian kuesioner anti-doping yang diedarkan oleh Sekretariat International UNESCO Convention against Doping in Sport. Untuk tujuan pengisian kuesioner tersebut, salah satu tahap yang membedakannya dengan pengisian serupa pada dua tahun sebelum ini adalah keharusan NADO (dalam hal ini IADO) untuk melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak di jajaran pemerintah. Rapat secara virtual tersebut berlangsung pada tanggal 20 Maret 2025 dan dipimpin langsung oleh Deputi Menko PMK Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Prof. Warsito serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dari beragam lembaga kementerian, non kementerian, KONI, KOI dan NPC Indonesia.

Sebagai informasi, pengisian kuesioner tersebut bukan yang pertama kalinya, karena pada tahun 2021 juga pernah diwajibkan kepada Indonesia, tetapi tidak dilakukan karena akhir tahun 2021 hingga awal 2022 Indonesia disibukkan oleh sanksi yang dikenakan WADA kepada Indonesia, dimana IADO (sebagai pengganti LADI) tidak mengetahuinya. Sebagai konsekuensinya, IADO ditegur keras oleh International UNESCO Convention against Doping in Sport. Baru pada tahun 2023 IADO mengisi kuesioner tersebut (dilakukan setiap 2 tahun sekali) dan hasilnya IADO memperoleh penilaian High Compliance. Sedangkan untuk tahun 2025 ini batas waktunya adalah tanggal 2 April 2025. Jika terlambat, hasilnya akan diumumkan pada saat pertemuan UNESCO pada bulan Oktober 2025.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top