
Salatiga, 20 Juni 2025
Melindungi atlet dari bahaya penggunaan doping turut menjadi bagian tanggung jawab personil pendukung atlet termasuk pelatih. Pelatihan Pelatih Sambo Tingkat Nasional Pratama (Bintang Satu) Tahun 2025 yang digagas oleh Pengurus PERSAMBI Provinsi Jawa Tengah mengundang Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) sebagai salah satu narasumber untuk memberikan wawasan dan pengetahuan berkaitan dengan anti-doping pada tanggal 20 Juni 2025 di KONI Salatiga Jawa Tengah.
Sambo merupakan olahraga atau seni bela diri yang menggabungkan gulat dan judo dengan menekankan pada kemampuan kontrol, kuncian kaki serta mengakhiri perkelahian dengan serangan cepat. Sambo merupakan olahraga yang tergolong baru di Indonesia namun para atletnya telah berhasil menyumbangkan medali bahkan dalam taraf internasional. Oleh karena itu pemahaman mengenai program anti-doping yang sesuai dengan Kode Anti-Doping Dunia sangat diperlukan.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Edukasi IADO menugaskan Presenter Edukasi (PRESI) Natalia Desy Putriningtyas, S.Gz., Dietisien., M.Gizi untuk mengisi materi mengenai anti-doping. Edukasi tentang anti-doping yang disampaikan mencakup pengetahuan umum mengenai anti-doping, termasuk 11 Pelanggaran Aturan Anti-Doping (ADRVs), prinsip tanggung jawab mutlak, cara menggunakan Daftar Terlarang (Prohibited list), prosedur untuk mengajukan dan mendapatkan Therapeutic Used Exemption (TUE), dan yang tak kalah penting – tentang proses pengendalian doping. Peserta sangat antusias sehingga banyak pertanyaan yang dilontarkan.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan adalah mengenai penggunaan pain killer dan suplement penurun berat badan. Penggunaan pain killer dan suplemen penurun berat badan sebaiknya dikonsultasikan kepada dokter cabang olahraga, dikarenakan seorang pelatih tidak memiliki pengetahuan medis yang komprehensif. Hal lain yang harus selalu diperhatikan adalah agar selalu memperbaharui Prohibited List atau daftar zat terlarang yang diterbitkan oleh World Anti-Doping Agency (WADA). Para pelatih harus memahami bahwa seorang atlet akan tetap diberikan sanksi apabila terbukti menggunakan zat terlarang karena pada dasarnya dalam dunia anti-doping, seorang atlet harus patuh pada prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Strict liability berarti bahwa seorang atlet bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dikonsumsi pada dirinya baik makanan, minuman, obat bahkan suplemen penunjangnya.
Pada akhir sesi anti-doping, Ketua KONI Salatiga, Jawa Tengah Agus Purwanto, S.Pt mengapresiasi dan diharapkan adanya komitmen dari semua pihak untuk selalu menerapkan olahraga bersih sehingga kesehatan atlet dan prestasi atlet Indonesia semakin berkibar. Jaya Indonesiaku.