Siaran Pers:
Pemberitahuan Pendahuluan Tambahan Daftar Zat Terlarang Yang Diputuskan WADA

Pertemuan Komite Eksekutif WADA di Sydney. Sumber: WADA.

IADO pada tanggal 27 September 2022 ini telah mengirimkan surat kepada Deputi 4 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mengenai Pemberitahuan Pendahuluan Tambahan Daftar Zat Terlarang Yang Diputuskan WADA. Dalam pemberitahuannya tersebut, IADO menyebutkan, bahwa pada tanggal 23 September 2022 Komite Eksekutif WADA telah mengadakan pertemuan di Sydney (seusai berakhirnya WADA Global Education Forum di Sydney dimana IADO juga menghadiri WADA GEF). Dalam pertemuan Komite Eksekutif WADA tersebut di antaranya telah diputuskan tentang persetujuan terhadap the 2023 Prohibited List, yang akan diumumkan dalam web WADA sebelum tanggal 1 Oktober 2022 dan efektif mulai diberlakukan pada tanggal 1 January 2023 (https://www.wada-ama.org/en/news/wada-executive-committee-approves-2023-prohibited-list).

Zat terlarang yang pertama disebut tramadol. Menurut rilis WADA, dalam salah satu catatannya, Komite Eksekutif mendukung rekomendasi yang disampaikan oleh Kelompok Penasihat Ahli (LiEAG) untuk melarang penggunaan tramadol narkotika dalam pertandingan, yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Penundaan penggunaannya selama 1 tahun ini memungkinkan adanya pemberitahuan dan edukasi secara luas pada para olahragawan, tim dan tim medisnya sehingga mereka akan memiliki pemahaman yang cukup terhadap rencana larangan tersebut. Rentang waktu tersebut juga bagi komunitas akademisi untuk menyesuaikan rincian prosedur intinya sehingga sifat fairness dapat terjamin bagi olahragawan. Selain itu, ini memungkinkan otoritas olahraga untuk mengembangkan perangkat edukasi bagi para olahragawan, dan bagi tenaga medis serta timnya untuk mengatasi penggunaan tramadol yang aman bagi tujuan medis dalam lingkup anti-doping.

Yang kedua yang dianggap terlarang (dan sesungguhnya sudah dilarang selama ini) adalah cannabis. Menurut rilis WADA, sesuai dengan keberadaan cannabis (delta9-tetrahydrocannabinol, THC), Komite Eksekutif WADA mendukung rekomendasi LiEAG bahwa status THC dalam daftar tidak perlu diubah. Sebagai informasi, pada bulan September 2021, atas permintaan dari sejumlah pemangku kepentingan, Komite Eksekutif setuju untuk mengawali review terhadap status cannabis dalam daftar, suatu zat yang hanya dilarang di dalam pertandingan. Sejak itu, LiEAG yang beranggotakan para ahli mandiri dalam bidang ilmu farmasi, taxiologi forensik, zat yang disalah-gunakan, ilmu analisa, farmasi, kesehatan olahraga, kimia, endokrinologi, ilmu penyakit dalam, kebijakan umum, faktor-faktor peptide dan pertumbuhan, serta hematologi terus intensif melakukan review terhadap status THC, yaitu komponen psikoaktif cannabis. Review tersebut berdasarkan kriteria:

  1. Zat yang bersangkutan berpotensi meningkatkan prestasi olahraga;
  2. Zat yang bersangkutan memungkinkan adanya suatu risiko kesehatan bagi olahragawan; dan
  3. Zat yang bersangkutan melanggar semangat keolahragaan (sebagaimana diatur dalam Code).

Sesuai ketentuan World Anti-Doping Code, suatu zat atau metode harus minimal memenuhi dua kriteria di atas untuk dimasukkan dalam daftar. Seluruh publikasi ilmiah dan media mengenai THC telah dikaji oleh LiEAG dan juga wawancara dengan sejumlah olahragawan yang pernah mengonsumsi cannabis dan juga melakukan survey yang telah ter publikasikan ke berbagai ahli di berbagai penjuru dunia, sampai akhirnya diputuskan oleh Komite Eksekutif bahwa cannabis tetap dianggap dilarang. Sebagai informasi, THC hanya dilarang saat pertandingan dan hanya ketika konsentrasi urin melebih dari batas 150 ng/mL.

Mengingat pentingnya informasi baru tersebut, maka mulai saat ini IADO akan selalu rutin meng up date berbagai informasi dari WADA, termasuk up date daftar zat terlarang, yang selalu diumumkan oleh WADA pada sesi pertemuan Komite Eksekutif WADA. Dengan pemberitahuan tersebut, diharapkan agar Kementerian Pemuda dan Olahraga beserta KONI, NOC Indonesia dan NPC Indonesia dapat sesegera mungkin men-share informasinya kepada seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga di Indonesia.

Jakarta, 27 September 2022
Ketua Umum IADO
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2219 2250 2248 2246 2243 2241 2239 2236 2234 2232 2227 2149 2147 2143 2145 2141 2132 2129 2126 2123 1952 1947
Scroll to Top