Himbauan Kepada Seluruh Cabor Untuk Segera MoU dengan IADO

Ketua Umum PBVSI dan Ketua Umum IADO saling berjabat tangan seusai menanda-tangani MoU. Sumber: IADO.

Jakarta, 15 Agustus 2023

IADO dan PBVSI (Persatuan Bola Volley Seluruh Indonesia) baru saja menanda-tangani MoU tentang Kegiatan Anti-Doping. Perjanjian tersebut ditanda-tangani oleh Ketua Umum PBVSI Komjen Pol. (Purn) Imam Sudjarwo dan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto pada tanggal 15 Agustus 2023 di Jakarta setelah berlangsungnya acara pengukuhan Pengurus PBVSI. Imam Sudjarwo telah terpilih untuk yang ketiga kalinya. IADO mengucapkan selamat atas terpilih dan dikukuhkannya Imam Sudjarwo kembali dan sangat berharap PBVSI tetap komit dengan kegiatan anti-doping. Pengukuhan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum KONI Letjen (Purn) Marciano Norman dan juga dihadiri oleh Menpora Dito Ariotedjo.

IADO mengapresiasi seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga yang kini tetap berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang terkait pencegahan doping sebagaimana diatur dalam World Anti-Doping Code dan seluruh peraturan lainnya yang terkait yang ditetapkan oleh WADA serta peraturan-peraturan anti-doping lainnya yang ditetapkan oleh IADO. Hal ini selain terbukti dengan sangat minimnya jumlah atl;et yang terindikasi doping selama 2 tahun terakhir ini (terkecuali saat berlangsungnya PON di Papua tahun 2021 yang ternyata ada 5 atlet yang terpapar doping dan juga PEPARNAS di Papua juga tahun 2021 yang ternyata juga ada 1 atlet yang terpapar doping). IADO tetap berusaha mematuhi seluruh peraturan WADA dengan tujuan selain agar Indonesia tetap dianggap patuh terhadap peraturan WADA, juga untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan olahraga di Indonesia benar-benar berkomitmen mencegah penggunaan dan atau perilaku apapun yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan anti-doping.

Sebagai suatu informasi, berdasarkan Pasal 2 dari World Anti-Doping Code, doping tidak hanya suatu perbuatan yang identik dengan mengkonsumsi zat terlarang saja, juga dapat berupa pelanggaran-pelanggaran lain seperti halnya:

  1. Penggunaan atau penggunan dicobakan oleh seorang atlet terhadap suatu zat terlarang atau suatu metode terlarang.
  2. Penghindaran, penolakan atau kegagalan untuk menyampaikan kumpulan sampel oleh seorang olahragawan.
  3. Kegagalan menunjukkan keberadaannya oleh seorang olahragawan.
  4. Gangguan atau gangguan dicobakan dengan bagian dari doping control oleh seorang atlet atau orang lain.
  5. Kepemilikan suatu zat terlarang atau suatu metode terlarang oleh seorang atlet atau orang pendukung olahragawan.
  6. Perdagangan manusia atau percobaan perdagangan manusia dalam penggunaan zat terlarang atau metode terlarang oleh seorang atlet atau orang lain.
  7. Pengadministrasian atau pengadministrasian dicobakan oleh seorang atlet atau orang lain pada atlet di dalam kompetisi untuk penggunaan zat terlarang atau metode terlarang, atau pengadministrasian atau pengadministrasian dicobakan  pada atlet di luar kompetisi untuk penggunaan zat terlarang atau metode terlarang yang dianggap terlarang di luar kompetisi.
  8. Keterlibatan atau keterlibatan dicobakan oleh seorang atlet atau orang lain.
  9. Asosiasi terlarang oleh seorang atlet atau orang lain.
  10. Tindakan oleh seorang atlet atau orang lain untuk men-discourage atau melakukan balas dendam melawan pelaporan kepada otoritas.

IADO dan seluruh NADO (National Anti-Doping Organization) serta seluruh Federasi Olahraga Internasional dari seluruh dunia setiap minggu dimonitor dan diawasi oleh WADA mengenai tingkat komitmen dan kepatuhannya terhadap World Anti-Doping Code. Untuk itu, IADO berusaha comply terhadap WADA, karena kesalahan yang signifikan bisa berdampak pada jauhnya sanksi dari WADA seperti yang pernah terjadi pada bulan Oktober 2016 s/d. Februari 2017 dan juga Oktober 2021 s/d. Februari 2022. IADO dan seluruh pemangku kepentingan olahraga di Indonesia sangat berharap sanksi serupa tidak akan terulang kembali, karena sanksi berpengaruh pada batalnya event olahraga internasional di Indonesia ataupun dilarangnya pengibaran bendera Merah Putih saat Indonesia meraih juara pertama pada event di luar negeri.
 
Berdasarkan hasil audit oleh Tim WADA yang berlangsung pada tanggal 27 dan 28 April 2023 di kantor IADO, tingkat kepatuhan hampir sebagian besar Induk Organisasi Cabang Olahraga di Indonesia untuk menjalin MoU dengan IADO masih dianggap rendah dan hal tersebut berpotensi menjadi raport yang tidak baik (dianggap kurang patuh) di mata WADA (dibandingkan dengan jumlah anggota KONI sebanyak 64 Induk Organisasi Cabang Olahraga dan anggota NOC Indonesia sebanyak 61). Yang baru menanda-tanganai MoU dengan IADO hingga saat ini adalah sebagai berikut:

  1. KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).
  2. KOI  (Komite Olimpiade Indonesia) / NOC Indonesia.
  3. NPC (National Paralympic Committee) Indonesia.
  4. PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).
  5. PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).
  6. PERPANI (Persatuan Panahan Indonesia).
  7. PRSI (Persatuan Renang Seluruh Indonesia).
  8. PABSI (Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia
  9. FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia).
  10. PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia).
  11. WI (Wushu Indonesia).
  12. PRUI (Persatuan Rugby Union Indonesia).
    Setelah bulan Agustus 2023:
  13. PODSI (Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia).
  14. ISSI (Ikatan Sport Sepeda Indonesia).
  15. PBVSI (Persatuan Bola Voley Seluruh Indonesia).

Yang tidak disebut pada daftar di atas berarti belum terikat MoU dengan IADO.

Sebagaimana disebut pada Pasal 20.3 dari World Anti-Doping Code tentang Roles and Responsibilities of International Federation, di antaranya menyebutkan bahwa peranan dan  tanggung-jawab dari Federasi Internasional adalah:

  • 20.3.1   To adopt    and implement   anti-doping policies and rules which conform with the Code and International Standards.
  • 20.3.2   To require,      as a condition     of membership,   that the policies, rules and programs of their National Federations and other members are in compliance with the Code and the International Standards, and to take appropriate action to enforce such compliance; areas of compliance shall include but not be limited to: (i) requiring that their National Federations conduct Testing only under the documented authority of their International Federation and use their National Anti-Doping Organization or other Sample collection authority to collect Samples in compliance with the International Standard for Testing and Investigations; (ii) requiring that their National Federations recognize the authority of the National Anti-Doping Organization in their country in accordance with Article 5.2.1 and assist as appropriate with the National Anti-Doping Organization’s implementation of the national Testing program for their sport; (iii) requiring that their National Federations analyse all Samples collected using a WADA-accredited or WADA-approved laboratory in accordance with Article 6.1; and (iv) requiring that any national level anti-doping rule violation cases discovered by their National Federations are adjudicated by an Operationally Independent hearing panel in accordance with Article 8.1 and the International Standard for Results Management.

Dengan demikian, setiap Induk Orgaisasi Cabang Olahraga wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditekankan oleh Federasi Internasionalnya mengenai kepatuhan terhadap peraturan anti-doping nasionalnya. Berdasarkan pengalaman dan kesaksian dari organisasi-orgamisasi olahraga nasional di Indonesia yang sudah menanda-tangani MoU dengan IADO:

  1. Sesungguhnnya MoU tersebut disusun dengan prinsip equal treatment, egaliter dan saling menghormati satu sama lain. Dalam konteks ini, IADO tidak dapat secara sepihak memaksakan hal-hal tertentu yang tidak ada rujuknnya dalam World Anti-Doping Code dan peraturan-peraturannya yang terkait.
  2. Pada umumnya yang sering dipertanyakan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga mengenai rancangan MoU adalah pada Pasal 2 huruf (b) yang menyebutkan: PIHAK KEDUA memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang keuangan dan insentif lain yang diberikan kepada atlet sesuai dengan dukungan nasional. Ketentuan tersebut hanya kami rujuk berdasarkan International Standard for Testing and Investigations (ISTI), pada Pasal 4.2 tentang Risk Assessment, khususnya pada ayat (4.2.1) yang menyebutkan “The starting point of the Test Distribution Plan shall be a considered Risk Assessment, conducted in good faith. This assessment shall take into account (at a minimum) the following information:  …. (c) he rewards and/or potential incentives for doping available at the different levels of the sport(s)/sport discipline (s).  
  3. Perlu kiranya ISDO sampaikan penjelasan, bahwa IADO tidak dalam kapasitas berperan seperti PPATK untuk mengetahui data keuangan. Namun demikian, dalam hal atlet tertentu terkena doping, sesuai ketentuan WADA, dalam proses pemeriksaan  di tahap lanjut, dimungkinkan untuk memperoleh data keuangan sebagaimana tersebut pada peraturan ISTI tersebut sejauh itu diperintahkan oleh WADA.

Sehubungan dengan itu, IADO mengimbau kepada seluruh Pimpinan Induk Organisasi Cabang Olaraga yang belum ber MoU dengan IADO untuk segera dapat melakukannya, karena WADA melakukan penilaian tehadap kepatuhan anti-doping dari setiap NADO nya (National Anti-Doping Organization) bukan semata-mata dari kepatuhan atlet dan ASP nya (Athlete Support Personnel), tetapi juga kepatuhan NADO dan para pemangku kepentingan olaraga nasionalnya dalam menerapkan tata kelola managemen dan regulasi anti-doping.
 
Seandainya diperkenankan, teknis penyusunan dan penanda-tanganan MoU  telah diatur sesederhana mungkin tanpa mengurangi esensi dan legalitas MoU nya, yaitu:

  • Pembahasan rancangan MoU oleh Tim Legal masing-masing.
  • Penanda-tanganan MoU, yang bisa dilakukan melalui atau di:
    a. Kantor IADO atau kantor Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan secara sederhana, atau
    b. Secara terpisah / berkorespondensi, yang awalnya bisa dilakukan oleh IADO terlebih dahulu dan kemudian Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan atau sebaliknya, atau
    c. Disisipkan pada suatu acara tertentu yang dilakukan oleh IADO atau Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan.

Jakarta, 15 Agustus 2023

Ketua Umum IADO
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top