Jakarta, 1 September 2023
IADO dan PERSANI (Persatuan Senam Indonesia) telah menanda-tangani MoU tentang Kegiatan Anti-Doping. Perjanjian tersebut ditanda-tangani oleh Ketua Umum IADO dan Ketua Umum PERSANI Ita Yuliati pada tanggal 1 September 2023 di kantor IADO di Jakarta. Sebelum acara penanda-tanganan, Ita Yuliati menyampaikan penghargaannya kepada IADO yang memungkinkan Induk Cabang Olahraganya untuk dapat memperoleh pandangan yang lebih luas tentang kegiatan anti-doping, termasuk kegiatan-kegiatan yang beragam yang dilakukan oleh atlet yang dapat dianggap telah melanggar peraturan anti-doping. Linda Rosalina (Direktur Testing) yang mendampingi Ketua Umum IADO dan Sekretaris Jenderal IADO menjelaskan sebagai contoh bahwa IADO kadang mengakui memperoleh kesulitan untuk serius mengontak atlet tertentu untuk memenuhi kewajiban mengisi kegiatan yang disebut “informasi tentang keberadaannya”. Seandainya ia (atlet) gagal untuk melaksanakannya berulang kali, ia kemungkinan akan dikenakan suatu sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam World Anti-Doping Code. Informasi keberadaannya memungkinkan Lembaga Anti-Doping memiliki kemampuan untuk mengetahui lokasi seorang atlet yang semula tidak ada pemberitahuannya, yang penting diketahui untuk melakukan testing terhadap atlet yang berusaha mengelabuhi dirinya dengan doping. Mengetahui dimana atlet berada untuk pengetesan merupakan hal yang krusial untuk menjamin keberlangsungan program anti-doping yang efektif. Informasi penting semacam itu harus disampaikan berulang kali kepada seluruh pimpinan dan para tim Induk Organisasi Cabang Olahraga mereka dengan tujuan untuk menghindari miskomunikasi bahwa doping hanya semata-mata terkait dengan konsumsi zat terlarang saja.
Sebaliknya, Ketua Umum IADO juga menyampaikan penghargaannya kepada Ketua Umum PERSANI, karena penanda-tanganan tersebut telah menambah daftar Induk Organisasi Cabang Olahraga dan Komite Nasional Olahraga yang telah mengikatkan perjanjiannya dengan IADO sejak tanggal 5 Juni 2022. Ia juga mengatakan kepada Ketua Umum PERSANI bahwa penanda-tanganan MoU tersebut wajib dilakukan sesuai dengan aturan World Anti-Doping Code dan bukannya ide kreatifnya IADO. Dengan menanda-tangani MoU, IADO dapat menunjukkan pada WADA betapa tingginya pihak-pihak yang terkait (para pemangku kepentingan olahraga di Indonesia) mendukung kepatuhan terhadap World Anti-Doping Code, karena kepatuhan tidak hanya terkait dengan berapa banyak atlet yang telah diambil sampelnya, tetapi juga beragam aspek yang mencakup regulasi (termasuk penyusunan MoU), ketersediaan anggaran, ketersediaan SDM, status kemadirian dari organisasi, kegiatan yang rutin dalam pengambilan sampel baik pada ICT (In Competition Testing) dan ataupun OOCT (Out of Competition Testing) atau adanya tim pendukung mereka yang telah dianggap memahami peraturan anti-doping dan lain sebagainya. Lebih lanjut, ia minta PERSANI untuk tidak merasa ragu menanyakan kepada IADO tentang banyak hal untuk meninimalisasi jatuhnya sanksi. Harapan serupa juga ditujukan kepada seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga agar berusaha memperoleh informasi yang beragam tentang kegiatan-kwgiatan anti-doping. Berdasarkan Pasal 2 dari World Anti-Doping Code, doping tidak hanya suatu perbuatan yang identik dengan mengkonsumsi zat terlarang saja, juga dapat berupa pelanggaran-pelanggaran lain seperti halnya:
- Penggunaan atau penggunan dicobakan oleh seorang atlet terhadap suatu zat terlarang atau suatu metode terlarang.
- Penghindaran, penolakan atau kegagalan untuk menyampaikan kumpulan sampel oleh seorang olahragawan.
- Kegagalan menunjukkan keberadaannya oleh seorang olahragawan.
- Gangguan atau gangguan dicobakan dengan bagian dari doping control oleh seorang atlet atau orang lain.
- Kepemilikan suatu zat terlarang atau suatu metode terlarang oleh seorang atlet atau orang pendukung olahragawan.
- Perdagangan manusia atau percobaan perdagangan manusia dalam penggunaan zat terlarang atau metode terlarang oleh seorang atlet atau orang lain.
- Pengadministrasian atau pengadministrasian dicobakan oleh seorang atlet atau orang lain pada atlet di dalam kompetisi untuk penggunaan zat terlarang atau metode terlarang, atau pengadministrasian atau pengadministrasian dicobakan pada atlet di luar kompetisi untuk penggunaan zat terlarang atau metode terlarang yang dianggap terlarang di luar kompetisi.
- Keterlibatan atau keterlibatan dicobakan oleh seorang atlet atau orang lain.
- Asosiasi terlarang oleh seorang atlet atau orang lain.
- Tindakan oleh seorang atlet atau orang lain untuk men-discourage atau melakukan balas dendam melawan pelaporan kepada otoritas.
Dengan demikian, samp[pai hari ini jumlah organisasi olahraga yang telah terikat perjanjiannya dengan IADO adalah sebagai berikut:
- KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia).
- KOI (Komite Olimpiade Indonesia) / NOC Indonesia.
- NPC (National Paralympic Committee) Indonesia.
- PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia).
- PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia).
- PERPANI (Persatuan Panahan Indonesia).
- PRSI (Persatuan Renang Seluruh Indonesia).
- PABSI (Pengurus Besar Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia
- FPTI (Federasi Panjat Tebing Indonesia).
- PERBASI (Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia).
- WI (Wushu Indonesia).
- PERBASASI (Persatuan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia).
- PRUI (Persatuan Rugby Union Indonesia).
Setelah bulan Agustus 2023: - PODSI (Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia).
- ISSI (Ikatan Sport Sepeda Indonesia).
- PBVSI (Persatuan Bola Voley Seluruh Indonesia).
- PERSANI (Persatuan Senam Indonesia).
Yang tidak disebut pada daftar di atas berarti belum terikat MoU dengan IADO.
Sebagaimana disebut pada Pasal 20.3 dari World Anti-Doping Code tentang Roles and Responsibilities of International Federation, di antaranya menyebutkan bahwa peranan dan tanggung-jawab dari Federasi Internasional adalah:
- 20.3.1 To adopt and implement anti-doping policies and rules which conform with the Code and International Standards.
- 20.3.2 To require, as a condition of membership, that the policies, rules and programs of their National Federations and other members are in compliance with the Code and the International Standards, and to take appropriate action to enforce such compliance; areas of compliance shall include but not be limited to: (i) requiring that their National Federations conduct Testing only under the documented authority of their International Federation and use their National Anti-Doping Organization or other Sample collection authority to collect Samples in compliance with the International Standard for Testing and Investigations; (ii) requiring that their National Federations recognize the authority of the National Anti-Doping Organization in their country in accordance with Article 5.2.1 and assist as appropriate with the National Anti-Doping Organization’s implementation of the national Testing program for their sport; (iii) requiring that their National Federations analyse all Samples collected using a WADA-accredited or WADA-approved laboratory in accordance with Article 6.1; and (iv) requiring that any national level anti-doping rule violation cases discovered by their National Federations are adjudicated by an Operationally Independent hearing panel in accordance with Article 8.1 and the International Standard for Results Management.
Dengan demikian, setiap Induk Orgaisasi Cabang Olahraga wajib melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditekankan oleh Federasi Internasionalnya mengenai kepatuhan terhadap peraturan anti-doping nasionalnya. Berdasarkan pengalaman dan kesaksian dari organisasi-orgamisasi olahraga nasional di Indonesia yang sudah menanda-tangani MoU dengan IADO:
- Sesungguhnnya MoU tersebut disusun dengan prinsip equal treatment, egaliter dan saling menghormati satu sama lain. Dalam konteks ini, IADO tidak dapat secara sepihak memaksakan hal-hal tertentu yang tidak ada rujuknnya dalam World Anti-Doping Code dan peraturan-peraturannya yang terkait.
- Pada umumnya yang sering dipertanyakan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga mengenai rancangan MoU adalah pada Pasal 2 huruf (b) yang menyebutkan: PIHAK KEDUA memberikan informasi kepada PIHAK PERTAMA tentang keuangan dan insentif lain yang diberikan kepada atlet sesuai dengan dukungan nasional. Ketentuan tersebut hanya kami rujuk berdasarkan International Standard for Testing and Investigations (ISTI), pada Pasal 4.2 tentang Risk Assessment, khususnya pada ayat (4.2.1) yang menyebutkan “The starting point of the Test Distribution Plan shall be a considered Risk Assessment, conducted in good faith. This assessment shall take into account (at a minimum) the following information: …. (c) he rewards and/or potential incentives for doping available at the different levels of the sport(s)/sport discipline(s).
- Perlu kiranya IADO sampaikan penjelasan, bahwa IADO tidak dalam kapasitas berperan seperti PPATK untuk mengetahui data keuangan. Namun demikian, dalam hal atlet tertentu terkena doping, sesuai ketentuan WADA, dalam proses pemeriksaan di tahap lanjut, dimungkinkan untuk memperoleh data keuangan sebagaimana tersebut pada peraturan ISTI tersebut sejauh itu diperintahkan oleh WADA.
Jakarta, 1 September 2023.
Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto