MoU antara IADO dengan National Doping Control Center (NDCC) Thailand

Foto bersama seusai penanda-tanganan MoU. Sumber: IADO.

Jakarta, 15 Januari 2024

IADO dan National Doping Center for Analytical Sciences and National Doping Test Institute of the Mahidol University of Thailand telah menanda-tangani MoU tentang Doping Control di kantor IADO pada tanggal 15 Januari 2024. IADO diwakili oleh Ketua Umum IADO dan NDCC diwakili oleh Deputy Director of Analytical Sciences and National Doping Test Institute Buranaratt Songpanthu, MPA. MoU seperti itu bukan yang pertama kalinya ditanda-tangani, karena hal itu selalu ditanda-tangani setiap tahun dengan tujuan untuk memastikan pengiriman sampel dari IADO ke NDCC dan proses analisa di laboratorium anti-doping yang diakreditasi WADA tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesungguhnya ada banyak laboratorium anti-doping yang diakreditasi WADA seperti di Bangkok, Sydney, Doha, Tokyo, Beijing, Seoul, Seibersdorf (Jerman), Ghen (Belgia), Rio de Janeiro, Montreal, Havana, Helsinki, Paris, Cologne (Jerman), Kreischa (Jerman), London, Roma, Oslo, Warsaw, Lisbon, Bloemfontein (Afrika Selatan), Bucharest, Barcelona, Madrid, Stockholm, Lausanne, Los Angeles dan Salt Lake City. Sampai dengan 3 tahun yang lalu, NADO Indonesia selalu mengirimkan sampel ke New Delhi dan kemudian Doha. Akan tetapi, sejak 2 tahun lalu dikirimkan ke Bangkok.

Sebelum penanda-tanganan MoU, IADO mengadakan rapat yang dihadiri oleh Buranaratt Songpanthu, beberapa pejabat dari Laboratorium Kesehatan DKI yang dipimpin oleh dr. Budi Wibowo dan perwakilan Universitas Negeri Jakarta dr. Rizky Patria Nevangga (dosen Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Surabaya). Tujuan pertemuan adalah untuk belajar dari NDCC tentang bagaimana caranya mereka dapat mendirikan laboratorium anti-doping di Bangkok. Sebelum diskusi berlangsung, Ketua Umum IADO menyebutkan bahwa diskusi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendirikan laboratorium kompetitor terhadap laboraorium di Bangkok dalam waktu dekat ini, sebab diskusi tersebut akan memungkinkan para pemangku kepentingan di Indonesia untuk lebih jauh memahami bahwa tidak mudah untuk mendirikan suatu laboratorium anti-doping, yang tidak hanya semata-mata karena sumber pendanaan, tetapi lebih pada kewajiban untuk harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan WADA. Untungnya, Buranaratt Songpanthu sangat kooperatif untuk membagikan pengalamannya tentang laboratorium yang di Bangkok. Secara prinsip, ia menyebutkan bahwa seluruh laboratorium harus sepenuhnya wajib mematuhi World Anti-Doping Code dan terutama International Standards of Laboratories. Pada akhirnya, semua pihak dalam pertemuan trrsebut setuju untuk melanjutkan komunikasinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top