
Jakarta, 4 April 2024
Sebagaimana diatur pada Pasal 5 dari World Anti-Doping Code, setiap NADO (National Anti-Doping Organization) wajib melakukan pengetesan pada atlet yang bertanding baik pada kejuaraan yang sedang berlangsung (ICT: in competition testing) maupun di luar penyelenggaraan (OOCT: out of competition testing). Oleh karenanya, IADO melalui website ini menyampaikan keterangan pers sebagai berikut:
- Sejak awal tahun 2023 hingga dua bulan menjelang berakhirnya tahun 2023, telah diproses oleh IADO terhadap beberapa kasus yang diindikasikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan anti-doping oleh beberapa atlet dari 3 cabang olahraga, dan hasilnya telah dipublikasikan pada tanggal 30 November 2023 melalui siaran pers pada website IADO.
- Selain yang sudah diumumkan oleh IADO, maka setelah seluruh proses pemeriksaan zat yang dimaksud oleh laboratorium yang diakui oleh WADA, IADO menemu-kenali masih adanya kasus di tahun 2023 yang baru diumumkan di awal tahun 2024 mengenai seorang atlet binaraga atas nama Sdr. Willi Ramadhita. Dengan penjelasan sebagai berikut:
- Yang bersangkutan merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada tanggal 16 s/d. 17 Desember 2022. Oleh karenanya, pada tanggal 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT). Sampelnya telah langsung dikirim oleh IADO dan diterima oleh pihak Laboratorium Anti-Doping di Bangkok.
- Dalam perkembangan berikutnya, pada tanggal 3 September 2023, IADO melakukan lagi pengambilan sampel terhadap atlet tersebut namun dalam OOCT. Pengambilan sampel di luar kompetisi tersebut adalah untuk mengikuti rekomendasi APMU (Athlete Passport Management Unit) terkait dengan adanya anomali dalam sampel atlet yang bersangkutan sebelum ini saat diperiksa di laboratorium. Rekomendasi APMU menyatakan, bahwa dibutuhkan sampel tambahan dari atlet yang bersangkutan dikarenakan pada sampel sebelumnya ternyata rasio T/E sudah terkonfirmasi namun hasil IRMS sampel tersebut negatif.
- Pada tanggal 8 November 2023 IADO memperoleh hasil pemeriksaan dari laboratoroum yang diakui WADA di Bangkok, bahwa pada zat yang diketemukan dari atlet tersebut ternyata ada zat Anabolic Androgenic Steroids (AAS / stanozolol metabolites 3’-hydroxy-stanozolol, 4
-hydroxy-stanozolol, 16
-hydroxy-stanozolol dan S4. Hormone and Metabolic Modulators/GW 1516 metabolite GW 1516 -sulfone yang termasuk ke dalam kualifikasi zat terlarang di dalam Prohibited List 2023.
- IADO menuntut atlet tersebut dengan pelanggaran anti-doping atas dasar keberadaan S1.1 Anabolic Androgenic Steroids (ASS) dan S4.4 Metabolic Modulators pada tanggal 7 Desember 2023 dan atlet tersebut menyetujui untuk hadir dalam persidangan secara langsung pada tanggal 19 Januari 2024 yang dilakukan oleh Komite RM (Result Management) yang sepenuhnya mandiri dan tidak boleh dicampuri proses persidangan dan keputusannya oleh Pimpinan IADO. Dalam proses persidangan tersebut, atlet tersebut mengakui penggunaan zat terlarang tersebut tanpa konsultasi dengan dokternya maupun pelatihnya, dengan tujuan untuk penurunan berat badan karena akan mengikuti suatu pentas tertentu.
- Atlet tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan persidangan (hearing) selambat-lambatnya 21 hari sejak putusan salinan diterima oleh atlet tersebut. Namun demikian, sejak salinan putusan tersebut dikirimkan oleh IADO pada tanggal 28 Februari 2024, maka terhitung 21 hari kemudian tidak ada indikasi bahwa atlet tersebut mengajukan upaya banding.
- Atlet tersebut dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan zat terlarang.
- Atlet tersebut dihukum untuk dilarang keikut-sertaan dalam kegiatan even olahraga selama 3 tahun (19 Januari 2024 s/d. 18 Januari 2027). Yang bersangkutan harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 19 Januari 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama 3 tahun berikutnya.
- Yang bersangkutan harusnya diberikan sanksi selama 4 tahun. Namun karena mengakui perbuatannya saat persidangan, maka hukumannya berkurang 1 tahun.
- Mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tersebut pada World Anti-Doping Code, terutama pada Pasal 14.3.2, Pasal 14.3.3, Pasal 14.3.4 dan Pasal 14.3.5, maka IADO pada tanggal 29 Maret 2024 telah berkirim surat kepada Ketua Umum PBFI perihal pemberitahuan rencana publikasi pemberian sanksi pada atlet yang terkena doping. Kewajiban NADO untuk mengumumkan secara terbuka (diatur pada Pasal 14.3.2 dan Pasal 14.3.3) dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari atlet ataupun federasinya (diatur pada Pasal 14.3.4) dan diumumkan melalui website (diatur pada Pasal 14.3.5). Dalam responsnya, Ketua Umum PBFI (Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia) yang menjawab melalui surat tanggal 3 April 2024 yang intinya memberikan persetujuan pada IADO untuk mengumumkannya melalui website IADO.
- IADO sangat berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet-atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan pengumumannya (ini hanya hal umum yang disarikan dari Berita Acara Pemeriksaan). Namun demikian, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya.
- Proses hearing dan hingga jika ada sidang banding yang dilakukan oleh Komite RM dan Dewan Banding Yang Mandiri (jika ada upaya banding) sepenuhnya dilakukan secara obyektif, karena Pengurus IADO tidak berhak mencampuri kewenangan Komite RM sebagai komite yang mandiri dan Dewan Banding Yang Mandiri.
- IADO akan terus meningkatkan intensitasnya agar supaya potensi pelanggaran doping dapat diminimalisasi dan bahkan sedapat mungkin dinihilkan melalui berbagai upaya edukasi dan pendekatan penjelasan secara khusus, karena faktanya kasus doping bisa terjadi bukan karena telah mengonsumsi zat terlarang, tetapi di antaranya menolak untuk diambil sampelnya, tidak bersedia dihubungi IADO tentang status keberadaannya dan atau memprovokasi atlet lain untuk menolak pengambilan sampel dan lain sebagainya sebagaimana diatur pada Pasal 2.1 hingga Pasal 2.11 pada World Anti-Doping Code.
Jakarta, 4 April 2024
Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto