Setahun Setelah Adanya Audit Kinerja oleh Tim Audit WADA terhadap IADO

Situasi selama berlangsungnya audit oleh WADA. Sumber: IADO.

Jakarta, 29 April 2024

Setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 27 dan 28 April 2023 kantor IADO di Menara FX Senayan menerima 3 orang tamu khusus dari WADA (World Anti-Doping Agency). Kedatangan mereka awalnya didahului dengan adanya surat resmi dari Dirjen WADA Olivier Niggli kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali per tanggal 13 Desember 2023, yang intinya memberitahukan, bahwa Tim Audit WADA akan  datang ke Jakarta pada tanggal 26 dan 27 April 2023. Berhubung tanggal-tanggal tersebut masih dalam suasana liburan Lebaran, IADO mengusulkan kepada WADA agar ditunda menjadi bulan Mei 2023, tetapi itu tidak bisa dikabulkan, karena Tim Audit WADA sudah memiliki jadwal yang padat. Meskipun demikian, WADA menunda sehari sehingga menjadi tanggal 27 dan 28 April 2023. Mereka itu adalah para auditor yang sangat berpengalaman dan berkompeten yang  khusus datang ke Jakarta untuk melakukan audit terhadap kinerja IADO.  Bagi jajaran IADO, kewajibannya untuk diaudit oleh Tim WADA adalah wajar dan tidak bisa terhindarkan. Hanya saja, waktunya memang tidak ideal, karena bertepatan dengan hari-hari terakhir saat liburan cuti Lebaran 2023, sehingga yang sedang pada mudik Lebaran di masing-masing kampung daerahnya, terpaksa diminta untuk segera kembali ke Jakarta sebelum tanggal 27 April 2023 dan tidak ada seorang pun dari IADO yang diizinkan memperpanjang cuti Lebaran saat itu, karena demikian pentingnya audit WADA. Beruntung, bahwasanya pemberitahuan rencana audit WADA sudah diketahui beberapa bulan sebelumnya, sehingga saat Tim WADA datang dan memeriksa kinerja IADO di kantor IADO, tidak ada satu pun personil IADO yang tidak masuk.

Suasana pemeriksaan oleh Tim Audit WADA sesungguhnya tidak berlangsung tegang, karena Tim Audit WADA bersikap sangat ramah dan kooperatif. Demikian ramahnya mereka Tim Audit WADA sampai mereka sempat mempertanyakan rumor negatif yang sudah terlanjur mereka dengar tentang Jakarta, yang digambarkan penuh dengan kemacetan. Komentar tersebut langsung direspons oleh sejumlah personil IADO, bahwa Jakarta tidak macet seperti biasanya, karena sedang dalam suasana liburan cuti Lebaran. Tetapi bagi seluruh jajaran IADO, tetap saja dua hari saat berlangsung audit cukup menegangkan dan bikin stres, karena ibaratnya masa depan nasib dan kinerja IADO serta disanksi tidaknya Indonesia seperti akhir 2016 dan akhir 2021 sangat ditentukan pada dua hari tersebut. Ibaratnya apakah akhirnya akan dianggap cukup baik atau baik kinerjanya atau sebaliknya buruk dan berisiko jatuhnya sanksi dari WADA kembali sangat ditentukan pada audit tersebut.  Sehingga meskipun Tim WADA mengatakan pada pendahuluannya, bahwa IADO tidak perlu khawatir, karena kegiatan audit seperti itu merupakan hal yang wajar dan diterapkan pada sejumlah negara dengan tujuan bagi perbaikan kinerja mengingat Indonesia pernah terkena sanksi 2 kali berturut-turut (akhir 2016 hingga awal 2017 dan akhir 2021 hingga awal 2022), dan hal tersebut tidak boleh terulang kembali jika Indonesia, khususnya LADI atau kemudian IADO, dapat selalu mematuhi World Anti-Doping Code.

Kecemasan IADO saat diaudit tersebut memang akhirnya benar-benar terbukti, karena pada awal tahun 2024 hampir saja IADO kembali disanksi oleh WADA, dan ini berita yang sangat serius, hanya saja IADO tidak pernah mempublikasikan kecemasannya meskipun jika benar-benar disanksi lagi akan sangat fatal bagi citra IADO dan umumnya Indonesia. Melalui surat resminya tertanggal 12 Februari 2024, WADA secara resmi menyatakan, bahwa IADO terancam disanksi jika tidak total mematuhi World Anti-Doping Code. Jika sanksi tersebut benar-benar dijatuhkan berdasarkan putusan rapat Komite Eksekutif WADA yang bersidang pada tanggal 11 Maret 2024 di Lausanne, maka cerita tentang kemenangan Jonatan Christie (juara tunggal putra) dan Fajar Alfian / Muhammad Rian Ardianto (juara ganda putra) di All England tahun 2024 pada tanggal 17 Maret 2024 akan seperti saat Tim Indonesia meraih Piala Thomas pada bulan Oktober 2021 di Denmark, yaitu kemenangan tanpa pengibaran Bendera Merah Putih. Belum lagi dengan hingar bingar prestasi Timnas Indonesia pada Piala Asia di Qatar 2024 tidak bisa dihiasi dengan Bendera Merah Putih saat jelang pertandingan (seperti kasus serupa saat Piala AFF akhir tahun 2021 / awal tahun 2022 di Singapura). Termasuk juga Olimpiade Paris 2024 Kontingen Indonesia akan dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat defile Kontingen Indonesia pada Upacara Pembukaan Olimpiade Paris dan berbagai pertandingan. Beruntung, bahwasanya saat rapat Komite Eksekutif WADA tanggal 11 Maret 2024 tersebut, WADA menyatakan bahwa IADO dianggap sudah mematuhi World Anti-Doping Code. Kepastian lolosnya Indonesia dari ancaman sanksi tersebut terungkat saat Delegasi Indonesia menghadiri Simposium Tahunan WADA tahun 2024 di Lausanne pada tanggal 12 Maret 2024, dan WADA awalnya secara informal menyampaikan kabar baik bagi Indonesia dan kemudian disusul dengan surat resmi dari WADA. Rasanya lega banget saat itu dan langsung berita gembira tersebut disampaikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Luar Negeri Retno L. Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, karena ketiga kementerian tersebut itulah yang sepenuhnya memberikan dukungan kepada IADO untuk meyakinkan WADA, bahwa  pemerintah menjamin kepatuhan IADO terhadap World Anti-Doping Code.

Kembali pada suasana audit tanggal 27 dan 28 April 2023. IADO benar-benar diidentifikasi secara sangat terperinci tentang plus minus kinerjanya selama tahun 2022 dan sebelumnya. Sisi positifnya dari kinerja IADO, yaitu di antaranya:

  1. IADO sudah terakomodasi keberadaannya dalam UU No. 11 Tahun 2022 (karena UU sebelumnya tidak menempatkan lembaga anti-doping sebagai lembaga mandiri dan tidak menyebut sumber anggarannya / UU disahkan di DPR pada tanggal 16 Februari 2022).
  2. IADO sudah memiliki AD dan  ART (sebelumnya belum pernah ada AD, karena AD baru disahkan pada bulan Juni 2022 dan ART pada bulan Juli 2022, tetapi kemudian masih harus minta persetujuan dari WADA).
  3. IADO terdaftar sah di Kantor Notaris (sebelumnya belum pernah ada / pertama kali terdaftar di Kantor Notaris bulan Februari 2022) dan terdaftar izinnya di Kementerian Hukum dan HAM (sebelumnya tidak terdaftar dan tidak berizin di Kementerian Hukum dan HAM / pertama kali terdaftar di Kantor Notaris dan juga Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Februari 2022).
  4. IADO sudah memiliki website khusus tersendiri IADO.ID yang aktif ter up date secara rutin dan tersedia dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris / website komprehensif tersebut mulai aktif tersedia sejak bulan Juni 2022;
  5. IADO sudah memiliki 22 SOP (Standard Operating Procedure / mulai Desember 2022, kemudian jumlah SOP  terus berkembang).
  6. IADO sudah memiliki  perjanjian internal semacam penghindaran conflict  of interest  (karena ada aturan pada Pasal 20.5.1 dari World Anti-Doping Code, yang intinya menyebutkan, bahwa personil Pengurus NADO / National Anti-Doping Organization seperti IADO tidak boleh merangkap jabatan langsung atau tidak langsung di KONI, KOI, NPC, Induk Organisasi Cabang Olahraga dan atau Kementerian yang menangani olahraga), personil DCO (Doping Control Officer) dan BCO (Blood Collection Officer) terikat dengan pakta integritas dengan berbagai konsekuensinya jika dilanggar, dan Komite TUE dan RM sebagai unit mandiri dari IADO juga terikat dengan pakta integritas dengan berbagai konsekuensinya;
  7. Untuk pertama kalinya dalam sejarah LADI, IADO telah menerbitkan Annual Report 2022 dalam bahasa Inggris, yang langsung dikirimkan kepada WADA meskipun pembuatan Annual Report tersebut tidak diwajibkan oleh WADA, tetapi minimal memungkinkan IADO untuk menyampaikan laporan kegiatan tahunannya secara komprehensif (sebagai informasi pada bulan Februari 2024 IADO juga telah menerbitkan Annual Report 2023 dan langsung juga dikirimkan ke WADA);
  8. IADO sudah memperoleh anggaran yang signifikan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk tahun 2022 dan 2023.
  9. IADO sudah menempati ruangan perkantoran  tersendiri yang anggarannya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga / sejak September 2022 di Menara FX Senayan;   
  10. IADO sudah didukung dengan keberadaan personel yang sepenuhnya full time (tidak part time) sejak Juni 2022.
  11. IADO sudah rutin berkomunikasi dengan WADA dan SEARADO baik dalam up date kegiatan dan pertemuan secara virtual maupun secara fisik.
  12. IADO sudah berusaha maksimal menunjukkan kinerjanya yang optimal sesuai aturan WADA dan beragam Standar Internasional WADA yang terkait (ini berbeda dengan era LADI yang dianggap kurang sesuai dengan aturan WADA dan beragam Standar Internasional WADA yang terkait).

Namun demikian, catatan negatif atas kinerja IADO jauh lebih banyak dari pada sisi positifnya sebagaimana sudah disebut di atas.

  1. Catatan negatif pada Sekretariat Jenderal sebagai berikut:
    • Definisi doping yang tersebut dalam UU No. 11 Tahun 2022 dianggap masih bertentangan dengan yang tersebut pada World Anti-Doping Code.
    • WADA meminta adanya segera percepatan MoU atau upaya lainnya dengan Komite dan Induk Organisasi Cabang Olahraga mengingat jumlah MoU yang dijalin antara IADO dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga baru berjumlah 13 MoU, sementara pada sisi lain jumlah total Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bernaung di bawah KONI dan KOI  sebanyak 67 organisasi.
    • Anggaran yang diterima IADO pada tahun 2022 sebanyak Rp 18.547.230.000,- dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan pada tahun 2023 agak sedikit berkurang, sehingga WADA mempertanyakan penurunan jumlah bantuan anggaran yang justru terjadi pada saat masih banyaknya pekerjaan wajib yang harus dilakukan oleh IADO.
  2. Meskipun IADO telah melakukan kegiatan edukasi di 15 provinsi dari total 34 provinsi (kemudian menjadi 38 provinsi yang harus didatangi) dan belum lagi dengan organisasi-organisasi keolahragaan nasional pada umumnya, akan tetapi Direktorat Edukasi memiliki beberapa catatan negatif yang perlu diperbaiki kinerjanya:
    • dianggap belum memiliki Education Plan dan Education Pool yang sesuai dengan International Standard for Education;
    • belum pernah melakukan Current Condition Assesment;
    • belum pernah menerjemahkan Prohibited Substances dalam Bahasa Indonesia di website IADO;
    • belum pernah menjelaskan konsekuensi / dampak doping dalam website IADO;
    • belum pernah melakukan edukasi tentang pentingnya SpeakUp;
    • belum pernah membuat program untuk atlet yang berkebutuhan khusus;
    • belum pernah membuat Annual Evaluation Report; dan
    • belum pernah menjalin kerjasama edukasi dengan federasi internasional maupun nasional.
  3. Meskipun IADO telah melakukan pengujian / pengambilan sampel sebanyak 286 sampel untuk kegiatan Out of Competition Testing (OOCT) dan 295 sampel untuk kegiatan In Competition Testing (ICT) atau sebanyak 581 sampel, yang merupakan 8 kali lipat dibandingkan tahun 2021 (sebelum terkena sanksi WADA akhir tahun 2021), akan tetapi Direktorat Testing ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki kinerjanya:
    • belum memiliki Risk Assesment dengan versi yang lengkap, dan seandainya pun ada, belum pernah diperlihatkan pada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang ada;
    • belum mewajibkan para atlet yang masuk dalam RTP (Registered Testing Pool) untuk mengirimkan Whereabouts, dan harus dijelaskan konsekuensinya bagi atlet yang tidak melakukan pengiriman Whereabouts tersebut;
    • harus memastikan passport custodianship atlet yang berada di RTP dan Testing Pool (TP) IADO pada  Anti-Doping Administration & Management System (ADAMS);
    • ada beberapa bulan tertentu yang tidak dilakukan pengujian terhadap atlet, terutama bulan  Januari hingga April dengan alasan IADO belum mendapatkan anggaran;
    • ada sejumlah event lokal yang tidak dilakukan pengujian dengan mekanisme ICT;
    • konten kebijakan pengujian tidak seharusnya ditampilkan pada website IADO;
    • IADO harus mulai menerapkan atlet yang ditarget dalam pengambilan sampel (pada ICT);
    • pelaksanaan OOCT IADO masih mudah ditebak, sehingga perlu dicari metode yang sulit ditebak (harusnya secara silent, mendadak dan DCO nya tidak boleh menggunakan atribut IADO baik seragam maupun tasnya);
    • perlu adanya review terhadap rekomendasi dari Athlete Passport Management Unit (APMU);
    • masih adanya keterlambatan dalam pengiriman sampel ke laboratorium terakreditasi WADA di luar negeri yang ditunjuk dan disarankan untuk dilakukan pengiriman sampel dalam waktu yang pendek sehingga akan berdampak pada rutinitas pengambilan dan pengiriman sampel yang lebih sering;
    • masih perlu dilakukan revisi terhadap DCO Manual yang ada agar selaras dengan International Standard for Testing and Investigation;
    • perlu adanya perbaikan dalam proses reakreditasi DCO / Blood Collection Officer (BCO); dan
    • diperlukan pengelolaan DCO dan BCO yang lebih baik mulai dari perekrutan sampai evaluasi berkelanjutan sesuai dengan International Standard for Testing and Investigation.
  4. Meskipun Direktorat Intelijen dan Investigasi relatif sangat baru (dibentuk pada awal tahun 2022), namun kinerjanya sudah cukup bagus dalam menyokong kinerja Direktorat-Direktorat lain. Akan tetapi, terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki kinerjanya khususnya yang terkait dengan data privacy sebagai berikut:
    • tidak jelasnya orang yang bertanggung jawab untuk data privacy;
    • belum sesuainya prosedur yang ada dengan International Standard for the Protection of Privacy and Personal Information yang ada;
    • belum adanya pengelolaan data rahasia yang efektif mulai dari pengarsipan hingga penghancuran data; dan
    • belum dilakukannya Risk Assesment terhadap adanya potensi kebocoran personal data.
  5. Meskipun Komite TUE (Therapeutic Use Exemption) telah menangani sejumlah permohonan TUE sesuai ketentuan yang ada dan tidak menimbulkan keluhan pemohon, namun demikian terdapat beberapa catatan koreksi:
    • prosedur penyimpanan medis dan penghancurannya perlu diperbaiki, khususnya untuk data privacy;
    • prosedur penetapan siapa saja yang berhak untuk mengajukan permohonan TUE retroaktif harus diperjelas; dan
    • potensi dan definisi conflict of interest juga perlu diperjelas.
  6. Meskipun Komite RM (Result Management) telah menyelesaikan tugasnya dengan baik di sepanjang tahun 2022, namun ada sejumlah catatan dari WADA:
    • harus ada pembedaan yang ditugaskan antara untuk Hearing dan Banding (Appeal). Komite RM cukup untuk Hearing, sedangkan untuk Banding lebih baik dipilih dari panelis yang lain, tidak tertutup kemungkinan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga atau dari lembaga lain;
    • belum adanya pengalokasian dana untuk proses hukum ke Court of Arbitration for Sport (CAS), sebagai antisipasi jika ada atlet mengajukan persoalan hukumnya ke CAS;
    • di dalam website IADO, harus diunggah data terkait Anti Doping Rules Violation (ADRV), kapan sanksi dimulai dan berakhir;
    • harus ada kejelasan konsistensi orang yang bertanggung jawab dalam menjaga time frame suatu kasus;
    • keputusan RM harus diunggah di ADAMS dan dalam Bahasa Inggris (karena yang ada hanya dalam Bahasa Indonesia); dan
    • masih adanya kasus-kasus lama yang belum diselesaikan (khususnya yang belum terselesaikan proses hukumnya dari kasus tahun 2015 dan 2020, dan IADO tidak boleh berdalih bahwa itu bukan era kepengurusannya).

Terhadap seluruh temuan Tim Audit WADA tersebut, IADO telah melakukan sejumlah langkah tindak lanjut, yaitu di antaranya:

  1. IADO sejak tanggal 29 April 2023 telah mengirimkan beberapa dokumen kepada Tim Audit WADA, yaitu:
    • SOP Intelijen dan Investigasi;
    • Template Perjanjian Kerja IADO;
    • Template Pakta Integritas TUE dan RM;
    • MoU IADO dengan NDCC Mahidol Laboratory Bangkok;
    • Perjanjian APMU;
    • Struktur Organisasi IADO;
    • Kerahasiaan Dengar Pendapat;
    • Non Conflict of Interest Dengar Pendapat;
    • Minute of Meeting (MOM) Board of Adviser (Dewan Penasehat);
    • Attendance List;
    • Evaluasi Akreditasi DCO;
    • Lampiran Perjanjian dengan DCO;
    • Perbaikan laman Public Disclosure di website IADO dengan penambahan kapan sanksi dimulai dan berakhir; dan
    • Perbaikan laman website IADO dengan menambahkan general statistic sebagai bahan informasi kepada publik.
  2. IADO telah mengidentifikasi seluruh temuan untuk segera ditindaklanjuti, karena waktu penyelesaian ada yang hanya harus tuntas sebelum 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan dan 1 tahun.
  3. Direktorat Edukasi juga melakukan perbaikan Education Plan dan Evaluasi tahunannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari audit WADA.
  4. IADO melalui Direktorat Testing juga melakukan perbaikan-perbaikan yang menjadi rekomendasi dan berupaya untuk dapat menyelesaikan beberapa diantaranya sebelum dikeluarkannya Corrective Action Report (CAR).
  5. Namun demikian, tanpa harus menunggu laporan tertulis dari Tim Audit WADA, IADO secepatnya telah mengirimkan sejumlah dokumen yang dianggap telah diselesaikan.
  6. Khusus masalah jumlah MoU dengan Induk Organisasi Cabang Olahraga merupakan salah satu beban yang cukup berat, karena hingga saat audit hanya ada 10 Induk Organisasi Cabang Olahraga yang ber MoU dengan IADO plus 3 dengan KONI, KOI dan NPC. Permintaan WADA yang tidak boleh ditawar adalah harus total seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga yang menjadi anggota KONI dan KOI, karena meskipun awalnya IADO sempat meminta agar 14 Induk Organisasi Cabang Olahraga (yang masuk dalam Desain Besar Olahraga Nasional), tetapi tidak disetujui oleh WADA. Kemudian 28 Induk Organisasi Cabang Olahraga yang menjadi olahraga pada Olimpiade, juga tidak disetujui, dan demikian pula hanya olahraga yang dipertandingkan dalam SEA Games ataupun Asian Games, dan itu juga tidak disetujui oleh WADA.  Tetap wajib bagi IADO untuk ber MoU dengan semuanya meskipun sebagian besar bukan olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade. Akhirnya hingga tanggal 15 Desember 2023, IADO berhasil menjalin MoU dengan 65 Induk Organisasi Cabang Olahraga plus 3 dengan KONI, KOI dan NPC.
  7. Tantangan lainnya adalah, bahwasanya meskipun IADO harus menuntaskan seluruh catatan negatif / temuan Tim Audit WADA dalam waktu yang sangat terbatas, tetapi kegiatan rutin tetap tidak boleh ditinggalkan, karena komitmen perbaikan kualitas kinerja selama tahun 2023 tersebut juga menjadi pertimbangan penilaian WADA.
  8. Akibat proses asesmen tersebut, hampir setiap minggu selalu ada sedikit kepanikan dari seluruh jajaran ADO, yaitu misalnya sudah berapa persen yang tuntas. Awalnya pernah hanya 21% per awal Mei 2023 karena adanya sejumlah dokumen IADO yang dikirimkan kepada WADA, kemudian bulan Juni 2023 agak melambat progresnya, karena hanya sekitar 30%, dan setelah bulan September 2023 agak cepat dan hingga pertengahan Januarti 2024 mencapai 95%. Periode untuk mencapai tambahan 5% itu yang paling berat, namun akhirnya porsi kekurangan 5% dapat terpenuhi setelah adanya keterlibatan dukungan penuh dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM yang sesungguhnya dari ketiga kementerian tersebut sudah mulai bergerak membantu sejak bulan Oktober 2023. Jika yang 5% tersebut tidak terpenuhi, maka resiko yang akan dijatuhkan pada tanggal 11 Maret 2024 dalam sidang Komite Eksekutif WADA adalah sanksi terhadap IADO, tetapi untungnya itu tidak terjadi.
  9. Selain itu, dalam proses asesmen tersebut, tantangan lain yang tidak kalah beratnya adalah dalam memenuhi kewajiban untuk ber MoU dengan seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga. Ini bukan perkara mudah, karena wajar jika bagian hukum dari masing-masing Induk Organisasi Cabang Olahraga sangat jeli dan tidak mudah menerima rancangan  MoU dari IADO dan itu belum lagi dengan kesibukan Ketua Umum  Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang sebagian di antaranya adalah para pejabat tinggi negara, seperti Ketua MPR (untuk Ikatan Motor Indonesia), Ketua DPD (untuk Muaythai Indonesia), Menko Marves (untuk Persatuan Atletik Seluruh Indonesia), Menteri PU PR (untuk Persatuan Dayung Seluruh Indonesia), Menteri ATR / Kepala BPN  / sekarang sebagai Menko Polhukam (untuk Federasi Olahraga Karate Indonesia), Wakil Menteri Luar Negeri (untuk Olahraga Halang Rintang) dan puluhan tokoh nasional lainnya. Untungnya target tersebut dapat dipenuhi tepat waktu terkecuali ada 2 Induk Organisasi Cabang Olahraga yang tidak diikat MoU setelah adannya respon tertulis dari Komite Olimpiade Indonesia.
  10. Memang sempat ada kecemasan di kalangan IADO di akhir tahun 2023 jika asesmen tidak mencapai 100%, dan itu wajar karena seluruh jajaran IADO dan berikut dengan seluruh DCO dan BCO nya sudah bekerja all out, tetapi akan sia-sia seandainya jatuh sanksi, karena seluruh publik akan menyalahkan IADO. Namun pada sisi yang lain, IADO sangat berterima kasih kepada WADA, karena gara-gara audit tersebut, IADO dapat melakukan introspeksi tentang apa saja yang harus dibenahi secara total. Jika tidak, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu sanksi akan kembali dijatuhkan pada Indonesia.
  11. IADO saai itu berkomitmen untuk menuntaskan dan mempercepat penyelesaian seluruh temuan Tim Audit WADA karena kesalahan / ketidak cermatan dalam memenuhi kewajiban tersebut akan berpengaruh pada kemungkinan buruk jatuhnya sanksi kembali dari WADA kepada Indonesia, khususnya IADO.

Jakarta, 29 April 2024.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top