Belajar Dari Kasus Kontroversi Perenang Cina Yang Semula Dinyatakan Doping Karena Terkontaminasi Makanan

Kasus kontroversi sejumlah perenang Cina yang diduga terindikasi doping. Sumber: The Times.

Jakarta, 8 Mei 2024

Dalam beberapa hari terakhir ini, WADA disibukkan dengan pemberitaan dari beberapa media internasional dari berbagai negara, yang pada umumnya memberitakan adanya sampel dari 23 atlet akuatik Cina yang dinyatakan positif mengandung doping, yaitu mengandung senyawa doping TMZ (Trimetazidine) yang termasuk dalam Prohibited List WADA 2021. Adapun pengaruh dari senyawa TMZ ini adalah meningkatnya aliran darah ke jantung dan ke otak serta meningkatkan penggunaan oksigen oleh jaringan tubuh / jaringan otot. Namun otoritas CHINADA (Lembaga Anti-Doping Cina) menyatakan, bahwa beberapa atlet tersebut tanpa sadar menelan zat tersebut dari makanan yang tercemar / terkontaminasi dan tidak diberi tindakan.

Setelah dilakukan pengkajian secara komprehensif, WADA pun menyimpulkan bahwa mengingat keadaan spesifik dari kontaminasi yang dinyatakan, para atlet dianggap tidak melakukan kesalahan atau kelalaian. Di sisi lain, USADA (Lembaga Anti-Doping Amerika Serikat) memberikan tanggapan yang menyatakan bahwa para perenang tersebut seharusnya diskors dan diidentifikasi secara terbuka. Bahkan USADA mengklaim, bahwa pihaknya telah memberikan tuduhan doping pada atlet renang Cina beberapa kali sejak tahun 2020.

Kasus tersebut akhirnya telah disampaikan klarifikasinya oleh WADA, meskipun tetap disoroti oleh USADA. Terlepas dari ada tidaknya unsur atau kepentingan politik dalam perdebatan antara WADA dengan USADA, kasus tersebut telah mendorong IADO untuk mengingatkan kepada seluruh atlet dan para personil tim pendukungnya sebagai berikut:

  1. Atlet mana pun harus menyadari, bahwa setiap konsumsi Apa pun yang masuk dan dikonsumsi ke dalam tubuh, baik makanan, minuman, maupun suplemen itu menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sepenuhnya. Sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat banyak kekayaan herbal, jamu, makanan, maupun suplemen yang diyakini memiliki kandungan untuk meningkatkan performa prestasi olahraga, meski sesungguhnya belum diketahui pasti dampak atau konsekuensinya apakah ada unsur dopingnya atau tidak.
  2. Mengingat salah satu bentuk pelanggaran doping adalah adanya indikasi pihak lain yang berusaha mencoba atau melakukan upaya untuk menyebabkan orang lain / atlet lain mengonsumsi zar terlarang, maka atlet dan atau tim personil pendukung mana pun harus bisa berusaha memastikan, bahwa yang dikonsumsi dalam suatu pelatnas, kegiatan single event maupun multi event itu sepenuhnya aman dari kemungkinan doping tanpa menimbulkan prasangka buruk ataupun kegaduhan.
  3. Atlet untuk tidak mudah menerima tawaran konsumsi tertentu yang mungkin belum jelas apa yang dikonsumsikan terkecuali memang sudah disiapkan sendiri oleh dokter atau timnya sendiri, karena seandainya berkonsekuensi terindikasi doping, maka itu tidak hanya menjadi tanggung-jawab atlet tetapi juga tim yang bersangkutan.
  4. Tim atlet harus tetap berkomitmen untuk tidak mencoba-coba merusak reputasi atlet binaan atau yang dilatihnya sendiri.
  5. Mengingat kini makin banyak produk suplemen dan makanan / minuman yang dalam promosinya menjanjikan adanya peningkatan performa atlet, maka disarankan kepada atlet dan atau tim pendukungnya untuk berkonsultasi dengan dokter timnya dengan catatan agar dokter tersebut memastikan, bahwa yang akan dikonsumsi atlet tersebut tidak mengandung zat terlarang sebagaimana tersebut dalam Prohibited List yang tersebut pada website WADA dan atau IADO.
  6. Seandainya atlet dan atau personil tim pendukungnya menemu kenali produk dengan label yang menyebutkan, bahwa produk tertentu sudah dinyatakan bersih dari doping oleh WADA, maka hal itu tidak benar, karena WADA tidak pernah memberikan jaminan seperti itu, karena yang paling memungkinkan adalah hanya melalui identifikasi dalam Prohibited List WADA.
  7. Demikian pula dengan produk yang berlabel kurang lebih menyebutkan “sudah lolos dari pemeriksaan Badan POM / izin edar”, maka itu tidak menjamin, bahwa makanan / minuman tersebut tidak mengandung zat terlarang doping. Pelabelan Badan POM adalah sah sesuai dengan otorisasi kewenangan dan tanggung-jawabnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, dan sejumlah peraturan lainnya yang terkait dengan tugas dan fungsi Badan POM. Sejauh ini IADO sangat mendukung tugas Badan POM, namun belum pernah berkoordinasi dengan Badan POM, sehingga secepatnya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Badan POM untuk memudahkan pemberian penjelasan kepada atlet.
  8. Demikian seriusnya masalah kasus atlet Cina tersebut, salah satu anggota Komite Eksekutif NOC Indonesia (Wisnu Wardhana) pada rapat koordinasi tanggal 6 Mei 2024 dengan seluruh perwakilan Induk Organisasi Cabang Olahraga (yang juga dihadiri oleh IADO) yang sejumlah atletnya akan diberangkatkan ke Olimpiade Paris 2024, mengingatkan, bahwa kasus atlet Cina tersebut memberi pelajaran berharga pada Kontingen Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengawasan terhadap makanan / minuman yang dikonsumsi oleh para atlet Indonesia.
  9. Jadi pada intinya IADO menyadari, bahwa kebutuhan tambahan / extra nutrisi dan suplemen yang cukup memadai dan sesuai rekomendasi ahli nutrisi atletnya adalah penting bagi peningkatan prestasi atlet. Namun harus tetap tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur oleh WADA.

Jakarta, 8 Mei 2024.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top