Jakarta, 22 Mei 2024
Setelah sebelum ini pada tanggal 4 April 2024 IADO mengumumkan adanya atlet binaraga yang dinyatakan doping, pada hari ini IADO terpaksa kembali mengumumkan kasus doping yang dikenakan pada atlet balap sepeda atas nama Sdr. Odie Purnama Setiawan. Terakhir pada tanggal 26 April 2024 IADO telah mengirimkan surat yang berisi putusan kepada atlet yang bersangkutan. Berdasarkan surat tersebut, atlet tersebut berhak mengajukan banding hingga 21 hari kemudian setelah menerima surat putusan tersebut. Namun demikian, terhitung hingga tanggal 17 Mei 2024 tidak ada juga upaya banding disampaikan oleh atlet tersebut, maka per tanggal 18 Mei 2024 putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karenanya, IADO melalui website ini menyampaikan keterangan pers sebagai berikut:
- Kasus ini munculnya berawal pada tanggal 23 Agustus 2023, ketika DCO (Doping Control Officer) IADO diundang oleh PB ISSI untuk melakukan tugas pengambilan sampel pada pelaksanaan Kejuaraan Balap Sepeda Nasional 2023 dan sekaligus sebagai Babak Kualifikasi untuk PON 2024. Kejurnas berlangsung di Lubuklinggau, dimana IADO menugaskan 4 DCO dan 4 petugas Chaperone. Adapun perinciannya adalah sebagai berikut: jumlah sampel yang diambil sebanyak 16 yang terdiri dari 8 sampel untuk kategori Road Race dan 8 sampel lainnya untuk kategori MTB (Mountain Bike). Untuk TTT Men Elite, juara pertamanya diraih oleh Odie Purnama / Aiman Cahyadi dari Yogyakarta, kedua oleh Rian Setiawan / Qoiru Alfi dari Lampung, dan ketiga oleh Andri Romadon / Usahnah Hilmi dari Lampung.
- Sebagai tindak lanjut pengambilan sampel tersebut, sampel-sampelnya langsung dikirimkan ke Laboratorium Anti-Doping yang terakreditasi WADA di Bangkok dan diterima oleh laboratorium tersebut pada tanggal 31 Agustus 2023.
- Dalam perkembangannya, pada tanggal 4 Oktober 2023 pihak laboratorium telah memberikan hasil analisis sampel A dengan ditemukannya hasil Temuan Analitis yang Merugikan (Adverse Analytical Finding/MF) berupa stanozolol metabolites 3′-hydroxy-stanozolol, 4ß hydroxystanozolol, 16J3-hydroxy-stanozolol. Sebagai informasi, Stanozolol metabolites 3′-hydroxy-stanozolol, 4ß-hydroxystanozolol, 16J3-hydroxy-stanozolol merupakan metabolit dari zat stanozolol yang tergolong dalam kategori S 1. Agen Anabolik pada Daftar Zat Terlarang 2023. Zat-zat tersebut merupakan zat yang tidak muncul secara alami dalam tubuh dan termasuk kedalam golongan non- specified substances.
- IADO kemudian mengirimkan Notifikasi Awal kepada atlet tersebut pada tanggal 8 November 2023, dan kemudian pihak IADO telah menerima jawaban dari atlet tersebut pada tanggal 14 November 2023 terkait penjelasan temuan IADO.
- IADO kemudian mengirimkan surat Tuntutan kepada atlet tersebut pada tanggal 7 Desember 2023. IADO memberikan tenggat waktu kepada atlet tersebut untuk menjawab surat tuntutan tersebut tidak lebih dari 28 Desember 2023. Selanjutnya, pada tanggal 23 Desember 2023 IADO telah menerima balasan dari atlet tersebut, dengan memilih untuk melakukan penjelasan tertulis kepada IADO serta mengabaikan hak untuk melakukan hearing (persidangan).
- Beberapa hal penting yang mencuat dari kasus tersebut: a. dalam penjelasannya melalui email per 12 November 2023, diantaranya disebutkan bahwa atlet tersebut mengakui telah mengonsumsi suplemen yang terdapat dalam zat terlarang; b. atlet tersebut baru sekali diambil sampelnya untuk tes doping; c. atlet tersebut ternyata pernah menyelesaikan modul ADEL per tanggal 18 April 2023; d. atlet tersebut tidak mengetahui bahwa suplemen tersebut merupakan Zat Terlarang; dan e. atlet tersebut mengakui adanya kelalaian dalam mengonsumsi suplemen tersebut, sehingga diketemukan zat terlarangnya saat diuji di laboratorium Bangkok.
- IADO menuntut Olahragawan atas 2 pelanggaran anti-doping: Keberadaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1 Kode Anti-Doping Dunia 2021; dan Penggunaan zat terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 2.2 Kode Anti-Doping Dunia 2021.
- Dikarenakan pelanggaran yang terjadi melibatkan zat non spesifik, berdasarkan Pasal 10.2.1.1 Kode Anti Doping Dunia 2021 hukuman untuk atlet tersebut adalah 4 tahun kecuali atlet tersebut dapat membuktikan bahwa pelanggaran anti-doping tidak disengaja. Berdasarkan Pasal tersebut, beban pembuktian berada pada atlet tersebut.
- Namun demikian, mengingat atlet tersebut telah dinotifikasi oleh IADO pada tanggal 8 November 2023 dan memberikan respons yang berisi pengakuan pada tanggal 14 November 2023, maka atlet tersebut berhak atas pengurangan 1 tahun hukuman berdasarkan Pasal 10.8.1 Kode Anti Doping Dunia 2021. Dengan mengurangi 1 tahun dari hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepada Olahragawan, maka hukuman untuk atlet tersebut menjadi 3 tahun.
- Karenanya, hasil pertandingan olahraga atlet tersebut sejak tanggal pengambilan sampel, yaitu 23 Agustus 2023 sampai dengan dimulainya periode larangan keikutsertaan , yaitu 16 April 2024 adalah didiskualifikasi dan seluruh medali, poin atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut. Periode pelarangan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 16 April 2024 hingga 15 April 2027.
Lebih lanjut, mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tersebut pada World Anti-Doping Code, terutama pada Pasal 14.3.2, Pasal 14.3.3, Pasal 14.3.4 dan Pasal 14.3.5, maka IADO pada tanggal 18 Mei 2024 telah berkirim surat kepada Ketua Umum ISSI perihal pemberitahuan rencana publikasi pemberian sanksi pada atlet yang terkena doping. Kewajiban NADO untuk mengumumkan secara terbuka (diatur pada Pasal 14.3.2 dan Pasal 14.3.3) dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari atlet ataupun federasinya (diatur pada Pasal 14.3.4) dan diumumkan melalui website (diatur pada Pasal 14.3.5). Dalam responsnya, Sekretaris Jendral ISSI yang menjawab melalui surat tanggal 22 Mei 2024 yang intinya memberikan persetujuan pada IADO untuk mengumumkannya melalui website IADO.
IADO sangat berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet-atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan pengumumannya (ini hanya hal umum yang disarikan dari Berita Acara Pemeriksaan). Namun demikian, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya.
Proses hearing (namun dalam kasus ini tidak digunakan haknya oleh atlet yang bersangkutan) dan hingga jika ada sidang banding (ini juga tidak digunakan oleh atlet tersebut) yang dilakukan oleh Komite RM dan Dewan Banding Yang Mandiri (jika ada upaya banding) sepenuhnya dilakukan secara obyektif, karena Pengurus IADO tidak berhak mencampuri kewenangan Komite RM sebagai komite yang mandiri dan Dewan Banding Yang Mandiri.
IADO akan terus meningkatkan intensitasnya agar supaya potensi pelanggaran doping dapat di minimalisasi dan bahkan sedapat mungkin dinihilkan melalui berbagai upaya edukasi dan pendekatan penjelasan secara khusus, karena faktanya kasus doping bisa terjadi bukan karena telah mengonsumsi zat terlarang, tetapi di antaranya menolak untuk diambil sampelnya, tidak bersedia dihubungi IADO tentang status keberadaannya dan atau memprovokasi atlet lain untuk menolak pengambilan sampel dan lain sebagainya sebagaimana diatur pada Pasal 2.1 hingga Pasal 2.11 pada World Anti-Doping Code. Melalui siaran pers ini, IADO mengingatkan kembali kepada seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang atletnya terkena doping untuk tidak mencoba-coba melakukan kegiatan yang terkait dengan fungsi keolahragaannya selama sanksi berlaku yang melibatkan atlet yang bersangkutan. Termasuk dalam konteks ini adalah mengikuti ekshibisi atau pertandingan resmi dan atau tidak resmi yang didukung secara langsung maupun tidak langsung oleh Induk Organisasi Cabang Olahraganya maupun hanya bertugas sebagai pelatih suatu klub. Jika pelanggaran itu terjadi, IADO mempertimbangkan untuk memberikan teguran hingga penambahan sanksi.
Jakarta, 22 Mei 2024
Gatot S. Dewa Broto
Ketua Umum IADO