Penegasan IADO Tentang Status Atlet Binaraga Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya (Yang Terkena Doping) Namun Tetap Bertanding Pada PON 2024

Medan, 16 September 2024

Salah satu cabang olahraga pada PON XXI Tahun 2024 adalah binaraga, yang dipertandingkan di Medan. Pada final kelas 85 kg pada tanggal 11 September 2024 ternyata diikuti oleh Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dan secara kebetulan memperoleh medali emas. Perwakilan IADO yang hadir pada saat pengumuman pemenang terkejut atas kemenangan tersebut dan segera menyampaikan laporannya secara lengkap pada Pimpinan IADO. Saat itu juga IADO mengirimkan WA dan menelfon Pengurus PBFI agar penyerahan medali emas untuk Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dibatalkan, dan kemudian disusuli dengan surat keberatan tertulis masih pada hari yang sama. Terkait dengan masalah tersebut berikut ini adalah penjelasan sikap IADO, yang sangat berkeberatan dengan keikut-sertaan atlet binaraga Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya pada pertandingan cabang olahraga binaraga PON Tahun 2024, dengan alasan, bahwasanya yang bersangkutan terbukti telah mengkonsumsi zat terlarang, berdasarkan sampel urin atlet yang diambil oleh DCO LADI pada tanggal 4 Oktober 2021 pada saat PON Tahun 2021 di Papua.

Berdasarkan surat Pengurus Pusat PBFI No. A/Khusus/PP.PBFI/IX/2024 tertanggal 12 September 2024 perihal Masalah Doping Pada Nomor Pertandingan Binaraga Putra Kelas 85+ kg PON XXI Aceh – Sumut 2024 a.n atlet Tjhie Rahmat Wijaya Asal Provinsi Banten, dan surat KONI Provinsi Banten No. 01/HA-KONI Banten/IX/2024 tertanggal 14 September 2024 perihal Klarifikasi Hukum a.n. T. Rahmat Widjaya & KONI Provinsi Banten, disebutkan di antaranya, bahwa Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya tidak pernah mengetahui masalah dopingnya tersebut dan tidak pernah diberitahu oleh LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) dan kemudian juga oleh IADO, adalah tidak benar, karena:  (a) Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya sejak menerima hasil analisa  dari laboratorium anti-doping Bangkok pada Desember 2021 terus melakukan komunikasi via telefon kepada drg. Dessy Rosmelita (Sekjen LADI), setelah atlet tersebut mendapatkan hasil analisa dari Bangkok. Kemudian pada tanggal 30 Januari 2022 Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dan Sekjen LADI kembali berkomunikasi tetapi via WA dan berlanjut pada tanggal 15 Februari 2022  dimana Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya menggunakan nomor telefon selulernya yang masih tetap sama yang digunakan saat itu hingga saat diambil sampelnya pada tanggal 11 September 2024 (berdasarkan data pribadi yang ia tulis sendiri sesuai prosedur pemeriksaan pengambilan sampel pada lembar DCF / Doping Control Form); b.  Bahkan surat pemberitahuan resmi tertulis dari LADI dan kemudian dari IADO secara kontinyu sudah selalu dikirimkan via email, sebagaimana dikirimkan oleh LADI  pada tanggal 28 Januari 2022 (untuk surat No. LS-033/LADI/I/2022) via email yang ditujukan ke alamat  email Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya, kemudian oleh IADO pada  tanggal 23 Februari 2023 (untuk surat No. ISR-2.23.2./IADO), berlanjut pada tanggal 17 Maret 2023 (untuk surat No. ISR-3.17.2/IADO/2023) yang bahkan ditembuskan ke alamat email Pengurus PBFI (Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia) dan WADA, dan surat terakhir dari IADO kepada Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya pada tanggal  11 Desember 2023 (untuk surat No. ISR-12.11.1/IADO) yang juga ditembuskan kepada Pengurus PBFI dan juga WADA.

Meskipun Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya tidak pernah sekalipun membalas sejumlah email yang dikirimkan oleh LADI dan IADO, namun demikian alamat email Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya adalah tetap sama dengan alamat email yang tertulis dan ditanda-tanganinya sendiri pada dokumen DCF tertanggal 11 September 2024, sehingga tidak benar jika Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya tidak mengakui adanya pemberitahuan surat-surat email dari LADI dan IADO tersebut. Seandainya email-email tersebut tidak tersampaikan, maka pada email pengirim akan menerima respon misalnya: delivery has failed to the recipients ataupun mail delivery failed.

IADO berulang kali menyampaikan suratnya, karena hasil analisis sampel A  yang ada pada sampel Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya (yang dianalisa laboratorium di Bangkok) telah ditemukannya hasil temuan Analisis Yang Tidak Khas (Atypical Analytical Finding / ATF) berupa hydrochlorothiazide (yaitu zat yang tergolong dalam kategori S5.Diuretics and Masking Agents pada daftar Zat Terlarang WADA. Zat tersebut merupakan zat yang memang sudah ada secara alami dalam tubuh, hanya saja ini dengan kadar yang berlebih, dan termasuk ke dalam golongan specified substances). Sesuai ketentuan, IADO harus menghadirkan atlet yang bersangkutan melalui beberapa surat. IADO akhirnya merubah temuan ATF menjadi AAF dan kemudian tanggal 17 Maret 2023 menyampaikan surat tuntutan kepada Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya untuk juga harus direspon. Sampai kemudian mucul surat lagi dari IADO tanggal 11 Desember 2023 IADO kepada Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dengan tetap memberi tenggat waktu hingga 21 hari berikutnya untuk merespon. Namun realitanya, tidak juga direspon. Dengan demikian, IADO tidak pernah serta merta memvonis atlet tersebut menggunakan zat terlarang, kecuali setelah tenggat waktu yang diberikan tidak direspon, maka dianggap doping dan dikenai sanksi.

Bahwasanya dalam suratnya Pengurus PBFI tertanggal 12 September 2024 menyebutkan di antaranya, bahwa Pengurus PBFI berdalih bahwa Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya sudah lolos untuk mengikuti proses memperoleh ADEL (Anti-Doping Education and Learning platform) dan bahwa Technical Meeting Binaraga sudah dihadiri oleh perwakilan IADO. Alasan-alasan tersebut tidak bisa menjadi dasar pembenaran diperbolehkannya Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dalam PON XXI, dengan pertimbangan: (a) Daftar atlet binaraga yang  diikutkan adalah atas usulan  Pengurus PBFI, sehingga IADO tidak dalam kapasitas membeda-bedakan antara atlet yang tidak sedang terkena sanksi akibat doping  ataupun yang sedang terkena sanksi akibat doping, karena tujuan ADEL adalah untuk meningkatkan kesadaran atlet tentang bahaya terhadap ADRV (Anti-Doping Rule Violations), sebagaimana tersebut pada Pasal 2 dari World Anti-Doping Code; dan (b) Pada saat Technical Meeting Binaraga tanggal 8 September 2024 memang betul ada perwakilan IADO yang hadir. Namun demikian, perwakilan IADO tersebut hanya menggaris bawahi tentang surat dari IADO No. IS-8.19.1/IADO/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang atlet-atlet yang sudah lulus mengerjakan ADEL dan mendapatkan sertifikatnya, tetapi  bukan dalam kapasitas untuk mengabsahkan atlet-atlet tersebut untuk diizinkan turut bertanding dalam PON Tahun 2024.

IADO menyadari sepenuhnya, bahwa rentang waktu antara hasil analisis sampel di laboratorium anti-doping Qatar berdasarkan sampel yang diambil saat berlangsungnya PON Tahun 2021 di Papua dengan penetapan keputusan  / pengumuman memang cukup lama dengan penjelasan sebagai berikut. IADO melalui surat No. ISR-001/IADO/II/2022 tertanggal 18 Februari 2022 perihal Laporan Pengawasan Doping PON XX – Papua telah mengirimkan surat kepada Panitia Besar PON XX – Papua, yang ditembuskan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga dan Ketua Umum KONI. Esensi surat tersebut adalah sebagai berikut: (a). LADI (yang kemudian disampaikan laporannya oleh IADO) telah melakukan pengambilan sampel sebanyak 718 sampel atlet, dan telah langsung dikirimkan ke laboratorium anti-doping di Qatar; (b). Hasil analisa laboratorium menunjukkan adanya 5 atlet yang sampelnya teridentifikasi dengan catatan AAF (yaitu: Sdr. Kariyono dari  Provinsi Jawa Timur, Sdr. Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung, Sdr. Andri Yanto dari Provinsi Aceh, Sdr. Putu Martika dari Provinsi Bengkulu dan Sdr. Carel Julius dari Provinsi Jawa Barat), sedangkan 1 atlet masih tercatat ATF (yaitu: Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dari Provinsi Banten); (c). Setelah proses Result Management dan Banding, akhirnya diambil keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk keputusan pelanggaran doping adalah untuk Sdr. Kariyono dari  Provinsi Jawa Timur, Sdr. Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung dan Sdr. Andri Yanto dari Provinsi Aceh; (d). Sedangkan untuk Sdr. Carel Julius dari Provinsi Jawa Barat (karena masih akan banding) dan  Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dari Provinsi Banten (karena masih tercatat ATF dan belum AAF), sehingga masih membutuhkan dengar pendapat dengan 2 atlet yang bersangkutan.

Selain itu, mengingat setelah bulan Februari s/d.  Mei 2022 IADO disibukkan dengan penyelesaian kewajiban Corrective Action oleh WADA yang harus diselesaikan pada awal bulan Juni 2022 (karena jika Corrective Action tidak terselesaikan dapat berdampak pada jatuhnya sanksi kembali pada Indonesia), dan kemudian periode Juli s/d. September 2022 disibukkan dengan kewajiban perubahan Akte Notaris dan Perizinan di Kementerian Hukum dan HAM sebagai akibat perubahan susunan Pengurus IADO, maka  IADO baru menyampaikan pemberitahuan kepada Ketua Umum KONI melalui surat No. IS-10.17.3/IADO/2022 tertanggal 17 Oktober 2022 perihal Pemberitahuan Pengumuman IADO Tentang Para Atlet Yang Terkena Sanksi Karena Menggunakan Doping (Zat Terlarang) Pada Saat Mengikuti PON XX Tahun 2021 di Papua. Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Ketua Umum PBFI tersebut: untuk binaraga  adanya 4 atlet binaraga yang terkena sanksi, yaitu: Sdr. Kariyono dari  Provinsi Jawa Timur, Sdr. Abdul Manan dari Provinsi Bangka Belitung, Sdr. Andri Yanto dari Provinsi Aceh, dan Sdr. Putu Martika dari Provinsi Bengkulu. Di samping itu, terdapat 1 atlet angkat besi yang terkena sanksi, yaitu: Sdr. Carel Julius dari Provinsi Jawa Barat.  Sedangkan yang terkait dengan status Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya dilanjutkan kembali   Notifikasi Awalnya  oleh IADO pada tanggal 23 Februari 2023 mengingat surat terdahulu dari LADI dengan surat No. LS-033/LADI/I/2022 tertanggal 28 Januari 2022 tidak juga direspon oleh Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya.

Karena tidak ada respon dari Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya, maka sesuai ketentuan, IADO merubah temuan ATF (Atypical Analytical Finding / Analisis Yang Tidak Khas) menjadi AAF dan kemudian tanggal 17 Maret 2023 menyampaikan surat tuntutan kepada Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya untuk juga harus direspon. Dan terakhir melalui surat tanggal 11 Desember 2023, juga tidak direspon. Lamanya penyelesaian tersebut karena status masalah yang diduga yang dikonsumsi Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya semula masih berupa temuan ATF dan untuk memastikan menuju AAF (Adverse Analytical Finding) perlu penelahaan lebih lanjut dan dengar pendapat dengan atlet yang bersangkutan oleh Komite Result Management. Faktanya, Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya tidak pernah merespon surat dari IADO.

IADO sesungguhnya rutin mempublikasikan daftar atlet yang sedang terkena sanksi akibat doping, sebagaimana tersebut pada website IADO: https://iado.id/h/index.php/id/penyelesaian-publik/).

Merujuk surat Pengurus PBFI tertanggal 12 September 2024 tersebut di atas, yang pada intinya masih belum dapat memutuskan secara tegas atas masalah yang terkait dengan Sdr. Tjhie Rahmat Wijaya, maka Ketua Umum PBFI, Ketua Juri dan Pimpinan Technical Delegate dapat dikenakan pelanggaran terhadap ketentuan ADRV yang tersebut pada Pasal 2.9 dari World Anti-Doping Code yang menyebutkan: “Assisting, encouraging, aiding, abetting, conspiring, covering up or any other type of intentional complicity or Attempted complicity involving an anti-doping rule violation, Attempted anti-doping rule violation or violation of Article 10.14.1 by another Person” (Membantu, mendorong, mendukung, bersekongkol, berkonspirasi, menutupi atau tipe keterlibatan disengaja lainnya atau Keterlibatan Yang Dicoba yang melibatkan suatu pelanggaran terhadap aturan anti-doping, Percobaan pelanggaran terhadap aturan anti-doping  atau pelanggaran sebagaimana disebut pada Pasal 10.4 yang dilakukan oleh seorang lain).

Seandainya pelanggaran terhadap peraturan yang tersebut pada Pasal 2.9 dari World Anti-Doping Code tersebut tetap dilakukan, maka personil-personil tersebut akan dikenakan sanksi sebagaimana tersebut pada Pasal 10.3.4 dari World Anti-Doping Code yang menyebutkan: “For violations of Article 2.9, the period of Ineligibility imposed shall be a minimum of two (2) years, up to lifetime Ineligibility, depending on the seriousness of the violation” (Untuk pelanggaran seperti yang  disebut dalam      Pasal 2.9,   periode Kondisi Tidak Layak yang dikenakan harus minimun 2 tahun hingga Kondisi Tidak Layak seumur hidup, tergantung tingkat keseriusan pelanggarannya). Pengecualian jika surat tersebut segera dicabut. IADO sangat mengapresiasi langkah cepat PB PON XXI Aceh – Sumut Wilayah Sumatera Utara, yang telah menyampaikan surat No. 1398/Sekr-PB.PON XXI/IX2024 perihal penarikan medali atlet pada cabang olahraga binaraga PON XXI / 2024 Aceh – Sumut.

Medan, 16 September 2024.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top