Untuk Pertama Kalinya, Pelari Asing Terkena Doping

Start para pelari pada event BTN Jskarta Run 2023. Sumber: detik.com.

Jakarta, 25 Oktober 2024

Pada tanggal  12 November 2023 di Jakarta telah berlangsung suatu run- event yang diadakan oleh suatu lembaga perbankan. Tercatat sebanyak 12.600 pelari mengikuti ajang lomba lari marathon tingkat internasional tersebut dalam empat kategori yakni marathon (42K), half marathon (21K), 10K dan Fun Run (5K). Event tersebut juga dilakukan sebagai rangkaian HUT DKI Jakarta yang ke-496. Dalam rangka mendukung Clean Sport, Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) turut berpartisipasi dalam pengawasan doping pada event tersebut. Keseluruhan proses pengawasan doping telah berjalan dengan lancar dan berhasil mengumpulkan sampel sesuai dengan Mission Order. IADO berusaha tetap menjaga integritas dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, dan identitas sampel. Beberapa petugas DCO (Doping Control Officer) IADO pun langsung mengambil sampel urin dari beberapa pemenangnya.

Setelah itu sampel langsung dikirimkan oleh IADO ke laboratorium anti-doping di Bangkok, dan hasilnya baru diketahui pada tanggal 26 Desember 2023. Berdasarkan analisa laboratorium tersebut dinyatakan, bahwa pada sampel urin pelari dari Kenya Stephen Mungathia Mugambi yang berhasil keluar sebagai juara pertama dengan waktu 2 jam 21 menit 2 detik telah ditemukan adanya 19-norandrosterone dan 19-noretiocholanolone. Sebagai informasi, 19-norandrosterone dan 19-noretiocholanolone merupakan kedua zat yang tergolong dalam kategori S1.1 Steroid Androgenik Anabolic (AAS) pada Daftar Zat Terlarang WADA. IADO pun juga telah memberitahukan kepada atlet tersebut pada tanggal 18 Maret 2024 dan berlanjut dengan adanya surat tuntutan dari IADO pada tanggal 27 Mei 2024, dimana atlet tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan / klarifikasi paling lambat tanggal 10 Juni 2024. Sebelum batas waktu berakhir, tanggal 7 Juni 2024 atlet tersebut lebih memilih untuk menerima sanksi dari IADO.

IADO tentu saja tidak dapat serta merta memutuskan pelanggarannya Stephen Mungathia Mugambi, karena sesuai prosedur, IADO juga harus mengetahui riwayat kesehatannya. Sayangnya, surat IADO per tanggal 18 Maret 2024 dan 27 Mei 2024 yang memberi kesempatan pada atlet tersebut untuk melakukan pembelaan diri / klarifikasi termasuk tentang ada tidaknya masalah kesehatan saat mengikuti event, maka disimpulkan bahwa ia tidak memiliki masalah kesehatan, yang dapat diketahui dari prosedur pengajuan TUE (Therapeutic Use Exemption). Bahkan atlet tersebut juga tidak menggunakan haknya untuk membuka dan menganalisis sampel B nya.  Sehingga berdasarkan laporan Komite RM (Result Management) yaitu suatu  komite mandiri pada IADO yang berkewajiban melakukan proses administrasi hukumnya, diputuskan sebagai berikut:

  1. Menyatakan atlet tersebut telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
  2. Menghukum atlet tersebut untuk menjalani larangan keikut-sertaan dalam kegiatan olahraga selama 4 tahun.
  3. Menyatakan periode larangan keikut-sertaan dalam kegiatan keolahragaan bagi atlet tersebut sejak tanggal 6 September 2024 sampai 5 September 2028.
  4. Mendiskualifikasi hasil pertandingan atlet tersebut sejak tanggal pengambilan sampel, yaitu 12 November 2023 sampai dengan periode larangan keikut-sertaan, yaitu tanggal 6 September 2024. Seluruh medali, poin atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut.

Pengambilan sampel memang sudah sangat lama dilakukan (12 November 2023), namun baru tanggal 5 Oktober 2024 ini diumumkan secara terbuka melalui website IADO. Adapun alasannya adalah sebagai berikut:

  1. Hasil analisis sampel dari laboratorium anti-doping di Bangkok  baru diketahui pada tanggal 26 Desember 2023.
  2. Sambil menunggu proses administrasi dan memastikan tidak adanya penyalagunaan administrasi dan prosedur, maka IADO memberitahukan kepada atlet tersebut pada tanggal 18 Maret 2024. Dalam suratnya tersebut, IADO memberi tenggat waktu hingga 14 hari berikutnya untuk menyampaikan klarifikasi / sanggahan.
  3. Surat tuntutan dari IADO dikirimkan pada tanggal 27 Mei 2024, dimana atlet tersebut diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan / klarifikasi paling lambat tanggal 10 Juni 2024. Sebelum batas waktu berakhir, tanggal 7 Juni 2024 atlet tersebut lebih memilih untuk menerima sanksi dari IADO.
  4. Sesungguhnya seandainyapun harus memberikan klarifikasi dalam dengar pendapat, atlet tersebut tidak perlu datang ke Indonesia, namun cukup dilakukan secara virtual.
  5. Putusan perkara tersebut akhirnya diberitahukan kepada atlet yang bersangkutan pada tanggal 6 September 2024, dengan ditembuskan ke Federasi Atletik Internasional / World Athletics dan PASI, dengan catatan, bahwa atlet tersebut masih memiliki hak hukum untuk berpendapat seperti misalnya banding dan sebagainya hingga 21 hari berikutnya. Namun sampai dengan tanggal 28 September 2024, hak keberatannya itu tidak digunakannya. Ia hanya merespon via email bahwa ia sedih dengan keputusan tersebut.
  6. Sebelum mengumumkan di website IADO.ID, sesuai ketentuan World Anti-Doping Code maka IADO perlu meminta persetujuan dari atlet atau federasinya yang bersangkutan melalui surat tertanggal 5 Oktober 2024. Namun demikian, atlet tersebut yang biasanya tidak sulit dihubungi, tiba-tiba menjadi sulit dihubungi pada saat dimintai persetujuan.  Akhirnya IADO atas bantuan SEARADO (South East Asia Regional Anti-Doping Organization) telah berhasil menghubungi NADO nya Kenya, dan pada tanggal 25 Oktober 2024 telah diperoleh respon dari ADAK (Anti-Doping Agency of Kenya), bahwa IADO diizinkan untuk mempublikasikan.

Belajar dari kasus yang pernah dialami oleh pelari dari Kenya tersebut, IADO menghimbau kepada para pihak yang selama ini makin intensif melakukan penyelenggaraan run-event internasional (karena kini makin banyak pelari asing turut-serta dan umumnya sering menjadi juara) ataupun event olahraga internasional dan nasional apapun untuk memastikan, bahwa para pesertanya untuk menghindari pelanggaran peraturan anti-doping. Seandainyapun ada yang sakit, disarankan untuk mengajukan permohonan TUE (Therapeutic Use Exemption) kepada IADO melalui dokter masing-masing, yang dapat di-down load dari website IADO.ID. Berikutnya Komite TUE IADO yang akan menguji apakah permohonan tersebut dapat disetujui atau tidak. Prosedur seperti itu berlaku universal, karena telahj diatur oleh WADA.

Jakarta, 25 Oktober 2024.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top