
Jakarta, 13 Februari 2025
Sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025, maka hampir seluruh Kementerian dan Lembaga Non Kementerian terkena dampaknya untuk harus mematuhinya, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga. Oleh karenanya, pada tanggal 13 Februari 2025 IADO berkirim surat No. IS-2.13.1/IADO/2005 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga perihal Efisiensi Kinerja IADO. Rasanya kurang pantas jika induknya (penyedia anggaran) yaitu Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan efisiensi, sementara IADO tidak melakukannya, meskipun IADO menyadari bahwa kebijakan efisiensi internal IADO merupakan sesuatu yang tidak diharapkan mengingat pada saat yang bersamaan masih banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.
Beberapa hal penting yang dilaporkan oleh IADO dalam rangka efisiensi tersebut adalah sebagai berikut: IADO tidak akan melakukan pengadaan / pembelanjaan barang, terkecuali untuk pengadaan perlengkapan pengambilan sampel dan untuk pengadaan kegiatan edukasi secara terbatas sekali; IADO tidak akan melakukan penataan ruangan yang berdampak pada penambahan asset; IADO tidak akan melakukan kegiatan rapat kerja dan atau rapat anggota di luar Jabodetabek; IADO tidak akan melakukan kegiatan edukasi anti-doping di 6 provinsi yang belum pernah mendapatkan kegiatan edukasi anti-doping, yaitu Papua Tengah, Papua Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau dan Bengkulu; IADO tidak akan melakukan kegiatan edukasi anti-doping bagi para staf yang menjadi Jabatan Fungsional Kementerian Pemuda dan Olahraga; Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 jumlah personil IADO akan berkurang dari semula 24 personel (23 anggota Pengurus IADO dan 1 personil teknisi / administratif) menjadi 17 personil (1 personil teknis / administrasi termasuk yang diberhentikan); IADO tidak akan mengikuti WADA Annual Symposium 2025 pada awal bulan Maret 2025, yang biasanya dihadiri wajib oleh perwakilan IADO. Meskipun pertemuan tersebut penting dan wajib, namun atas dasar kondisi yang ada, IADO memutuskan untuk membatalkan rencana keikutsertaannya; dan IADO hanya akan mengikuti pertemuan-pertemuan internasional yang sifatnya wajib diikuti sesuai agenda WADA dan atau SEARADO (South East Asia Region Anti-Doping Organization) dengan tetap mengajukan permohonan izin kepada Menteri Pemuda dan Olahraga.