
Jakarta, 23 Maret 2025
Setelah secara marathon IADO mengadakan rapat dengan berbagai lembaga kementeriaan, non kementerian, KNIU, KONI, KOI dan NPC Indonesia serta langsung menyelesaikan pengisian kuesionernya, akhirnya pada tanggal 25 Maret 2025 IADO mengirimkan via email seluruh hasil pengisian kuesionernya ke Ms. Gabriela Ramos selaku Asisten Direktor Jenderal UNESCO bidang Sosial dan Ilmu Pengetahuan Umum. Dengan telah dikirimkannya kuesioner tersebut, tuntas sudah salah satu kewajiban IADO terhadap kantor pusat UNESCO. Penyelesaian kuesioner tersebut memberi pelajaran berharga bagi IADO, bahwa IADO tidak hanya terfokus pada seluruh rangkaian kewajibannya pada WADA, tetapi juga harus berbagi fokus pada UNESCO, karena jika terlambat atau gagal menyelesaikannya, dampak destruktifnya bisa sangat merugikan Indonesia. Kemudian pada tanggal berikutnya IADO menyampaikan laporan lengkapnya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga pada tanggal 26 Maret 2025.
Tujuan utama pengisian kuesioner tersebut memang semata-mata ditujukan untuk mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan berbagai lembaga pemerintah masing-masing negara anggota UNESCO, khususnya yang pernah turut menanda-tangani International UNECO Convention against Doping in Sport pada tanggal 19 Oktober 2005 di Paris dan beberapa tahun berikutnya, dalam membantu kinerja masing-masing NADO di negaranya. Khusus Indonesia, yang juga berkomitmen melalui terbitnya Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2007 tentang Ratifikasi International UNECO Convention against Doping in Sport, keterlibatan Pemerintah Indonesia dianggap oleh UNESCO sudah cukup proporsional dan diharapkan tetap berkelanjutan dalam melakukan sinergisitas bersama IADO untuk mengatasi doping yang makin komplikated tantangannya.