Perubahan Status Perizinan  IADO

Izin IADO Yang Diperbaharui. Sumber: Kementerian Hukum.

Jakarta, 12 November 2025

Pada tanggal 12 November 2025 IADO telah menerima pemberitahuan dari Kantor Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn., yang beralamat di Jakarta Selatan, yang secara resmi telah menyerahkan Keputusan Menteri Hukum Nomor: AHU-0002070.AH.01.08. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Indonesia Anti-Doping Organization. Keputusan Menteri Hukum  tersebut ditanda-tangani oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum  (a.n Menteri Hukum Republik Indonesia) pada tanggal 12 November 2025 setelah sebelumnya kami ajukan melalui Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn pada tanggal 10 November 2025.

Dengan demikian sejak IADO berdiri pada tanggal 4 Pebruari 2022, IADO telah 3 kali memperoleh perizinan resmi dari Kementerian Hukum, yaitu: a. Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0005670.AH.01.08. Tahun 2022 tertanggal 13 Juni 2022 tentang: Perkumpulan Indonesian Anti-Doping Organization; Keputusan Menteri Hukum dan HAM No.AHU-0001787.AH.01.07. Tahun 2022 tertanggal 27 September  2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Indonesian Anti-Doping Organization; dan Keputusan Menteri Hukum No. AHU-0002070.AH.01.08. Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Indonesia Anti-Doping Organization. Perubahan ketiga ini disebabkan adanya perubahan pada beberapa personalia pejabat Pengurus IADO dengan tetap statusnya sebagai lembaga mandiri sesuai yang diatur dalam World Anti-Doping Code dan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Upaya IADO untuk melakukan penyesuaian / perubahan perizinan perkumpulan IADO tersebut adalah sebagai bagian dari salah satu bentuk kepatuhan IADO terhadap UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebagai informasi, meskipun NADO Indoesia (dalam hal ini LADI) telah hadir sejak tahun 2006, namun secara hukum keberadaan organisasinya belum terdaftar resmi di Kementerian yang bertanggung-jawab dalam menangani keberadaan organisasi kemasyarakatan. Sehingga ketika WADA menjatuhkan sanksi pada tanggal 7 Oktober 2021 dan kemudian LADI dan Pemerintah Indonesia harus melakukan pembenahan organisasi, menjadi terungkap, bahwa sebelum itu hingga awal tahun 2022 LADI belum resmi berbadan hukum dalam registrasi Pemerintah Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top