Pengumuman Atlet PON 2024 Yang Terkena Doping

Jumlah atlet yang cukup banyak yang terkena doping pada PON 2024. Sumber: IADO.

Jakarta, 11 Maret 2026

Pada tanggal 11 Maret 2026, IADO telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum KONI Pusat terkait dengan up date penyelesaian masalah pemeriksaan doping dari PON 2024 yang pernah diselenggarakan di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utata. Surat tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa hingga saat ini IADO telah mengambil keputusan, bahwa sudah ada 9 atlet yang sudah dinyatakan final telah melanggar peraturan anti-doping  berdasarkan pemberitahuan keputusan yang telah dikirimkan kepada para atlet yang terkait (dan ditembuskan kepada Pimpinan KONI Pusat dan Pimpinan Induk Organisasi Cabang Olahraga terkait).  Atlet-atlet berikut ini tidak mengajukan banding dalam tenggat waktu yang ditentukan:

  1. Achmad Alvian (Binaraga) – Keputusan dikirim 12/01/2026;
  2. Wawan Bayu Riswana (Binaraga) – Keputusan dikirim 12/01/2026;
  3. Dody Armanda Putra (Binaraga) – Keputusan dikirim 12/01/2026;
  4. Agung Wibowo (Binaraga) – Keputusan dikirim 14/01/2026;
  5. Indra Mulyadi (Binaraga) – Keputusan dikirim 14/01/2026;
  6. Hismawan Sulistiono (Binaraga) – Keputusan dikirim 14/01/2026;
  7. Terdapat juga 3 kasus lainnya dalam proses penyelesaian administratif keputusan.

Sesuai dengan ketentuan dalam International Standard for Results Management (ISRM) mengenai batasan waktu pengajuan banding, dikarenakan tidak adanya permohonan banding dari pihak atlet dalam periode yang ditetapkan (sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 World Anti-Doping Code), maka sanksi tersebut kini berstatus final dan mengikat secara hukum.

Selain itu, terdapat juga 3 atlet yang dinyatakan keputusannya namun mengajukan banding, dan hak banding itu adalah hal yang wajar karena sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam World Anti-Doping Code dan International Standard for Result Management.  IADO saat ini menunggu koordinasi lebih lanjut dari pihak Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) untuk memulai proses persidangan dalam waktu dekat.

Sedangkan untuk proses persidangan / hearing lainnya, saat ini terdapat  1 kasus dari 1 atlet yang  telah dijadwalkan untuk menjalani proses persidangan (hearing) yang direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri. Di samping itu, untuk kasus dalam koordinasi internasional, saat ini terdapat  1 kasus yang memerlukan koordinasi lebih mendalam dengan WADA (World Anti-Doping Agency) sehubungan dengan permohonan atlet untuk menempuh jalur Case Resolution Agreement (CRA).

IADO mencatat bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan teknis dalam penanganan kasus ini, seluruh proses tetap berjalan secara sistematis dengan kerja sama yang cukup baik dari para atlet. IADO tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan World Anti-Doping Code dan Standar Internasional yang berlaku dengan penuh kehati-hatian (yang konsekuensinya membutuhkan waktu lebih panjang) dan memastikan, bahwa seluruh korespondensi antara IADO dengan seluruh atlet yang terindikasi terkena sanksi telah dilakukan secara prosedural dan didukung dengan keberadaan dokumen secara proporsional, dengan tujuan untuk memperkecil kemungkinan atlet terkait mengelak tidak pernah dihubungi oleh IADO, karena IADO selalu menghubungi berdasarkan alamat email dan nomor HP yang tertera pada formulir doping control (CDF) yang mereka tanda-tangani sendiri-sendiri saat diambil sampelnya.

Sekedar informasi, berdasarkan perbandingan dari beberapa PON sebelumnya, maka PON 2024 tersebut adalah kemungkinan yang paling tinggi jumlah atletnya yang terkena doping. PON 2012 di Riau tercatat ada 9 atlet yang terkena doping, kemudian PON 2016 di Jawa Barat tercatat ada 12 atlet yang terkena doping, dan PON 2021 di Papua tercatat ada 6 atlet yang terkena doping. Sedangkan PON di Aceh dan Sumatera Utara, untuk sementara tercatat 9 atlet yang terkena doping, plus kemungkinan 3 atlet namun menunggu banding, serta 1 atlet yang  telah dijadwalkan untuk menjalani proses persidangan (hearing) yang direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri. Di samping itu, untuk kasus dalam koordinasi internasional, saat ini terdapat  1 kasus yang memerlukan koordinasi lebih mendalam dengan WADA (World Anti-Doping Agency) sehubungan dengan permohonan atlet untuk menempuh jalur Case Resolution Agreement (CRA). Sehingga total tentatif sebanyak 14 atlet.

Sejumlah zat terlarang yang dikonsumsi dan kemudian terdeteksi oleh Laboratoroum Anti-Doping di Bangkok antara lain: metabolit sibutramine berupa didemethyl-sibutramine dan didemethy/-1-hydroxy-sibutramine, drostalonole metabolite, stanozolol metabolites, boldenone, metamfetamin dan amfetamin, serta norandrosterone, noretiocholanolone, dan sejumlah zat teralang lainnya.

Untuk PON 2024 tersebut selain jumlah atletnya yang paling banyak yang terkena doping, yang juga memprihatinkan adalah adanya atlet yang diduga menggunakan zat terlarang doping yang merupakan zat narkotika, sehingga IADO pada tanggal 11 November 2025 telah beraudiensi ke kantor BNN  Pusat. Dalam pertemuan yamg dihadiri oleh Ketua Umum IADO beserta jajarannya dan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si  beserta jajarannya dengan tujuan untuk melaporkan adanya temuan indikasiki penggunaan zat narkotika pada PON 2024. Namun karena tujuan pemrosesan secara tertutup, BNN menyerahkan pada IADO untuk melakukan pemeriksaan internal dulu. Jika sudah terpublis seperti saat ini, IADO akan segera memberitahukan keputusan final dari IADO.

Jakarta, 11 Maret 2026.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top