
Jakarta, 14 Maret 2026
IADO pada tanggal 12 Maret 2026 telah menyampaikan surat resmi kepada Kepala BNN Pusat. Penyampaian surat tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Pimpinan IADO dengan Pimpinan BNN Pusat di pada tanggal 11 November 2024 di kantor BNN Pusat, dimana pada saat itu IADO menyampaikan pemberitahuan kepada BNN tentang adanya atlet yang telah memperoleh prestasi juara pada PON 2024 di Medan, namun faktanya sat diambil sampelnya oleh seorang DCO IADO dan kemudian dikumpulkan dengan puluhan sampelnya yang diperoleh oleh para DCO yang bertugas di PON 2024 hari itu langsung dikirimkan ke laboratorium anti-doping di Bangkok. Sekitar 21 hari kemudian diperoleh laporan dari Bangkok, bahwa ada sejumlah atlet yang terindikasi telah menggunakan zat terlarang dan bahkan seorang atlet di antarannya diindikasikan telah menggunakan zat narkotika yang tersebut pada UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 World Anti-Doping Code, maka proses tindak lanjut atas suatu laporan cukup panjang, yaitu harus ada proses korespondensi, hearing (persidangan), penyampaian keputusan dan atau proses banding (jika ada yang mengajukan banding), sehingga meskipun IADO sesuai Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106 dan Pasal 107 UU Narkotika wajib menyampaikan laporannya kepada BNN, namun IADO meminta BNN untuk bersabar tidak segera memproses dan mengumumkannya kepada publik sampai dengan IADO menyelesaikan proses hukumnya. Berhubung IADO baru mengumumkan sebagian besar nama-nama atlet yang sesuai ketentuan dapat diumumkan status sanksinya aklibat doping pada tanggal 11` Maret 2026, maka pada tanggal 12 Maret 2026 IADO langsung mengirimkan surat resmi pemberitahuan tentang nama atlet yang diduga telah menggunakan narkotika. Kini proses penyelesaian masalah pelanggaran penggunaan narkotika oleh seorang atlet tersebut berada di BNN.
Kasus adanya atlet dari suatu cabang olah raga tertentu yang pernah berlaga di PON 2024 dan ternyata tidak hanya terbukti menggunakan zat terlarang (doping) dan juga narkotika (zatnya adalah fetamin dan amfetamin) menjadi pelajaran bagi para atlet lainnya, bahwa sudah saatnya kini makin menyadari tentang bahaya penggunaan zat terlarang dan apalagi narkotika, karena urusannnya menjadi sangat panjang. Sebagai informasi, ada sejumlah zat terlarang yang juga dapat dikategorikan sebagai narkotika di Indonesia, seperti misalnya sebagai stimulan (amfetamin dan kokain) dan narkotika (morfin dan heroin) untuk meningkatkan performa fisik secara tidak jujur, mengurangi rasa sakit, dan mengatasi kelelahan Ini dilarang keras dalam olahraga karena bahaya kesehatan serius dan ketidakadilan kompetisi, dengan daftar zat yang diatur ketat oleh WADA. Berikut adalah poin-poin penting mengenai doping narkotika:
- Tujuan penggunaan: atlet menggunakan zat ini untuk merangsang sistem saraf (meningkatkan kewaspadaan/agresivitas) atau menghilangkan rasa sakit/lelah.
- Jenis zat doping narkotika: Kelompok stimulan: amfetamin, kokain, kafein, dan efedrin; kelompok narkotika: morfin, kodein, heroin (diamorfin), metadon; dan kanabinoid: ganja (marijuana).
- Dampak Kesehatan: penggunaan zat-zat ini berisiko tinggi menyebabkan ketergantungan, gangguan jantung, hingga kematian.
Khusus tentang zat terlarang (yang terkait dengan narkotika) yang digunakan atlet tersebut adalah amfetamine dalam kompetisi olahraga untuk mengurangi kelelahan, meningkatkan respon, meningkatkan kewaspadaan, dan agresi. Terdapat empat mekanisme amphetamine dalam meningkatkan penampilan sebagai berikut.
- Meningkatkan pengeluaran neurotransmitter seperti noradrenaline, dopamin dan serotonin.
- Inhibisi uptake neurotransmitter.
- Bekerja langsung pada reseptor neurotransmitter.
- Inhibisi (menghambat) aktivitas mono aminoksidase.
Adapun, efek samping penggunaan amphetamine potensial di antaranya ketergantungan tremor, insomnia dan peningkatan agresivitas yang cenderung membahayakan. Efek pada sistem kardiovaskuler bisa berakibat fatal, terjadi peningkatan suhu tubuh karena amphetamine bisa mengakibatkan terjadinya redistribusi aliran darah pada kulit yang menghambat pengeluaran panas dalam tubuh, dan pada penggunaan jangka lama bisa mempengaruhi kejiwaan dengan timbulnya paranoid tipe schizophrenia.