Jakarta, 27 September 2022
Atas dasar UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, IADO tanggal 27 September 2022 menerima persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, yang diwakili dan ditanda-tangani oleh Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar tentang Persetujuan Atas Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan IADO. Perubahan ini bukan pertama kalinya karena pernah terjadi tanggal 13 Mei 2022 setelah adanya perubahan Ketua IADO dan kemudian diproses ke Kementerian Hukum dan HAM.
Akan tetapi perubahan kali ini merupakan dampak dari risalah rapat internal IADO tanggal 28 Agustus 2022 yang ditunjukkan oleh IADO kepada kantor Notaris Yualita Widyadhari pada tanggal 31 Agustus 2022 karena adanya pengunduran diri bendahara IADO. Kantor Notaris kemudian memproses administratif dokumennya ke Kementerian.
Meskipun ini tidak ada kaitannya dengan WADA, tetapi sekedar menunjukkan bahwa IADO patuh pada semua peraturan sejauh tidak melanggar World Anti-Doping Code.