Jakarta, September 27th, 2022
Pemerintah Republik Indonesia termasuk pemerintah yang selalu konsisten setiap tahun berkontribusi. Selama di sanksi pun bulan Oktober 2021 hingga Februari 2022, pemerintah tetap menjaga konsistensi untuk membayar ke WADA sebesar US$ 27,635 pada tanggal 24 Desember 2022.
Meskipun kontribusi tahun 2022 dapat dibayarkan paling lambat Juni 2022, tetapi pemerintah tidak ingin menundanya, Itulah sebabnya ketika Ditjen Kerjasama Multilateral mengirimkan surat pada tanggal 20 September 2022 kepada seluruh kementerian yang memiliki keterkaitan dengan badan-badan internasional, IADO langsung meresponsnya pada tanggal 27 September 2022 kepada Kemenlu dengan menyebutkan bahwa kontribusi 2022 sudah dibayarkan oleh Kemenpora pada tahun sebelumnya.
IADO juga menyebutkan banyak manfaatnya mengikuti WADA. Komitmen Kemenpora tidak hanya untuk membayar kontribusi tahunan, tetapi juga menyediakan kecukupan anggaran yang jauh lebih banyak dari sebelumnya. Komitmen ini searah dengan aturan pada Pasal 23.3 dari Code.