Jakarta, 29 Desember 2023
Pada tanggal 30 November 2023, IADO telah menyampaikan pengumuman tentang beberapa atlet yang terkena doping pada tahun 2023. Namun demikian, sesuai ketentuan dalam World Anti-Doping Code, bahwa pengumuman lengkap atas atlet yang bersangkutan harus mendapatkan izin / persetujuan dari Induk Organisasi Cabang Olahraga. Mengingat Taekwondo Indonesia hanya memberi izin pengumuman untuk selama 1 bulan, sedangkan 2 Cabor lainnya tetap sesuai masa sanksi atletnya, maka IADO harus mematuhi komitmen izin tersebut. Dengan demikian, revisi siaran pers ini menjadi sebagai berikut (tanpa penyebutan data ringkasan atlet yang bersangkutan kecuali nama), dan siaran pers yang sudah di up load pada tanggal 30 November 2023 ini ini dinyatakan dicabut.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5 dari World Anti-Doping Code, setiap NADO (National Anti-Doping Organization) wajib melakukan pengetesan pada atlet yang bertanding baik pada kejuaraan yang sedang berlangsung (ICT: in competition testing) maupun di luar penyelenggaraan (OOCT: out of competition testing). Oleh karenanya, IADO melalui website ini menyampaikan revisi keterangan pers sebagai berikut:
- Sejak awal tahun 2023 hingga dua bulan menjelang berakhirnya tahun 2023, telah diproses oleh IADO terhadap beberapa kasus yang diindikasikan sebagai pelanggaran terhadap peraturan anti-doping oleh beberapa atlet dari 3 cabang olahraga, yaitu cabang olahraga binaraga (Sdr. Jodie Jaya Kusuma, Sdr. Misnadi, Sdr. Agung Budi Laksono dan Sdr. Benny Michael Kaunang) cabang olahraga akuatik (Sdr. Glenn Victor Sutanto) dan cabang olahraga taekwondo (Sdri. Mariska Halinda).
- Cabang olahraga binaraga:
- Sdr. Jodie Jaya Kusuma
- Yang bersangkutan merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada tanggal 16 s/d. 17 Desember 2022. Tetapi, saat akan diambil sampel oleh DCO (Doping Control Officer) IADO untuk pemeriksaan urin, tidak menyanggupinya tanpa keterangan yang jelas hingga batas waktu yang ditentukan baik secara elektronik maupun fisik langsung. Kemudian IADO (selaku Testing Authority) tanggal 4 Januari 2023 menyampaikan surat pemberitahuan potensi pelanggaran anti-doping kepada atlet yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus PBFI dan Panitia Penyelenggara Kejurnas. Namun hingga jeda waktu 14 hari berikutnya tidak ada respon atau penjelasan apapun.
- IADO kemudian menyampaikan surat tuntutan tertanggal 9 Februari 2023 dan memberi kesempatan hingga 20 hari kemudian (bagi Sdr. Jodie Jaya Kusuma untuk merespon hingga batas waktu 8 Februari 2023), namun tetap tidak direspon.
- Perbuatan dari Sdr. Jodie Jaya Kusuma tersebut bertentangan dengan Pasal 2.3 dari World Anti-Doping Code tentang Evading, Refusing or Failing to Submit to Sample Collection by an Athlete. Sebagai konsekuensinya, pelanggaran terhadap Pasal 2.3 tersebut berupa hukuman larangan keikut-sertaan kegiatan olahraga tersebut selama 4 tahun (mulai dari 9 Februari 2023 s/d. 8 Februari 2027).
- Lamanya waktu antara sejak diputuskan melalui surat tertanggal 9 Februari 2023 hingga saat ini adalah untuk memastikan prosedur administrasi dan legal yang ditempuh oleh IADO adalah sudah sesuai dengan World Anti-Doping Code, mengingat kasus doping dalam bentuk pelanggaran terhadap peraturan meski yang bersangkutan tidak terbukti mengkonsumsi zat terlarang adalah yang pertama di Indonesia. Ini menjadi pelajaran bagi para atlet pada umumnya bahwa mereka harus mematuhi World Anti-Doping Code, sehingga seseorang atlet bisa dianggap melakukan doping bukan meski tidak mengkonsumsi zat terlarang.
- Sdr. Misnadi
- Yang bersangkutan merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada tanggal 16 s/d. 17 Desember 2022. Oleh karenanya, pada tanggal 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT). Sampelnya (dua sampel) telah langsung dikirim oleh IADO dan diterima oleh pihak Laboratorium Anti-Doping di Bangkok pada tanggal 23 Desember 2022. Hasil Analisa dari laboratorium telah diperoleh hasilnya pada tanggal 17 Februari 2023 dimana telah diketemukan zat terlarang (stanozolol, drostanolone dan clenbuterol).
- Dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
- Dihukum untuk dilarang keikut-sertaan dalam kegiatan even olahraga selama 4 tahun (17 Juli 2203 s/d. 16 Juli 2027). Yang bersangkutan harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama 4 tahun berikutnya.
- Sdr. Benny Michael Kaunang
- Yang bersangkutan merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada tanggal 16 s/d. 17 Desember 2022. Oleh karenanya, pada tanggal 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT). Sampelnya (dua sampel) telah langsung dikirim oleh IADO dan diterima oleh pihak Laboratorium Anti-Doping di Bangkok pada tanggal 23 Desember 2022. Hasil Analisa dari laboratorium telah diperoleh hasilnya pada tanggal 17 Februari 2023 dimana telah diketemukan zat terlarang (stanozolol).
- Dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
- Dihukum untuk dilarang keikut-sertaan dalam kegiatan even olahraga selama 4 tahun (17 Juli 2203 s/d. 16 Juli 2027). Yang bersangkutan harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama 4 tahun berikutnya.
- Sdr. Agung Budi Laksono
- Yang bersangkutan merupakan salah satu atlet binaraga yang mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada tanggal 16 s/d. 17 Desember 2022. Oleh karenanya, pada tanggal 17 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT). Sampelnya (dua sampel) telah langsung dikirim oleh IADO dan diterima oleh pihak Laboratorium Anti-Doping di Bangkok pada tanggal 23 Desember 2022. Hasil Analisa dari laboratorium telah diperoleh hasilnya pada tanggal 17 Februari 2023 dimana telah diketemukan zat terlarang (stanozolol, drostanolone dan clenbuterol).
- Dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 World Anti-Doping Code mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
- Dihukum untuk dilarang keikut-sertaan dalam kegiatan even olahraga selama 4 tahun (17 Juli 2203 s/d. 16 Juli 2027). Yang bersangkutan harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 17 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama 4 tahun berikutnya.
- Sdr. Jodie Jaya Kusuma
- Cabang olahraga renang / akuatik:
- Sdr. Glenn Victor Sutanto
- Yang bersangkutan merupakan salah satu atlet renang (akuatik). Pada tanggal 14 Desember 2022 telah diminta untuk pengambilan sampel oleh DCO dalam kompetisi (ICT). Sampelnya (dua sampel) telah langsung dikirim oleh IADO dan diterima oleh pihak Laboratorium Anti-Doping di Bangkok. Hasil Analisa dari laboratorium telah diperoleh hasilnya pada tanggal 23 Februari 2023 dimana telah diketemukan zat terlarang (octodrine / 1,5 – dimethylhexylamine dan metabolitnya heptaminol).
- Atlet tersebut setelah tidak puas dengan hasil hearing tanggal 24 Maret 2023, kemudian mengajukan banding pada tanggal 1 Juni 2023 dan kemudian sidang bandingnya berlangsung pada tanggal 6 Juli 2023.
- Namun demikian, dalam sidang banding, pemohon banding tidak menyampaikan bukti, argument maupun klaim baru yang dapat meringankan sanksi pada hearing sebelumnya, sehingga banding ditolak.
- Dinyatakan telah melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 World Anti-Doping Code (yang sudah diputuskan setelah hearing sebelum itu pada tanggal 24 Maret 2023) mengenai keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
- Dihukum untuk dilarang keikut-sertaan dalam kegiatan even olahraga selama 4 tahun (26 April 2023 s/d. 25 April 2027). Yang bersangkutan harus mengembalikan medali, poin dan hadiah yang telah diambil sejak 14 Desember 2022 hingga dimulainya periode larangan tersebut selama 4 tahun berikutnya.
- Sdr. Glenn Victor Sutanto
- Mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tersebut pada World Anti-Doping Code, terutama pada Pasal 14.3.2, Pasal 14.3.3, Pasal 14.3.4 dan Pasal 14.3.5, maka IADO pada tanggal 18 November 2023, 19 November 2023 (berlanjut tanggal 21 November 2023) dan 24 November 2023 secara berturut-turut telah berkirim surat kepada Ketua Umum PRSI, Ketua Umum PBFI dan Ketua Umum TI perihal pemberitahuan rencana publikasi pemberian sanksi pada atlet yang terkena doping pada tahun 2023. Kewajiban NADO untuk mengumumkan secara terbuka (diatur pada Pasal 14.3.2 dan Pasal 14.3.3) dengan terlebih dahulu meminta persetujuan dari atlet ataupun federasinya (diatur pada Pasal 14.3.4) dan diumumkan melalui website (diatur pada Pasal 14.3.5). Mengingat yang sudah membalas surat pemberitahuan tersebut adalah Ketua Umum PBFI (Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia) yang menjawab melalui surat tanggal 22 Nomember 2023, Ketua Komisi Hukum (mewakili Ketua Umum Taekwondo Indonesia) yang menjawab melalui surat tanggal 27 November 2023 dan Sekjen AI (Akuatik Indonesia) yang menjawab surat tanggal 28 November 2023, maka pengumuman via website ini dilakukan oleh IADO dengan menggunakan kewenangannya sesuai yang diatur pada Pasal 20.5.1 dari World Anti-Doping Code dan juga Pasal 98 ayat (3_ UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang kedua pasal tersebut menyangkut kemandirian lembaga anti-doping nasional dalam mengambil Keputusan.
- Kepada Pengurus Induk Organisasi Cabang Olahraga masing-masing untuk menindak lanjuti konsekuensi-konsekuensi terhadap masing-masing atletnya tersebut seperti pencabutan medali, nilai dan rekor serta memastikan bahwa larangan kepada atlet yang bersangkutan untuk turut bertanding dalam durasi sanksi harus benar-benat dipatuhi.
- Pengumuan secara terbuka oleh IADO ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan IADO terhadap World Anti-Doping Code. Namun demikian, pengumuman ini di up load di website IADO dengan catatan sebaga berikut:
- Untuk kasus doping yang terjadi pada keempat atlet binaraga di-upload selama sanksi berlaku (sesuai persetujuan dari Pengurus PBFI dalam suratnya tanggal 22 November 2023 sesuai ketentuan World Anti-Doping Code).
- Untuk kasus doping yang terjadi pada satu atlet taekwondo di-upload selama maksimal 1 bulan sejak di upload (sesuai persetujuan dari Pengurus PBTI dalam suratnya tanggal 27 November 2023).
- Untuk kasus doping yang terjadi pada satu atlet akuatik di-up load selama sanksi berlaku (sesuai persetujuan dari Pengurus PBAI dalam suratnya tanggal 28 November 2023 sesuai ketentuan World Anti-Doping Code).
- IADO sangat berhati-hati untuk mengumumkan sanksi doping ini karena menyangkut kepentingan masa depan atlet-atlet yang bersangkutan (termasuk meminta persetujuan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan), sehingga hanya hal-hal tertentu saja yang disajikan pengumumannya (ini hanya hal umum yang disarikan dari Berita Acara Pemeriksaan). Namun demikian, IADO juga akan dianggap salah oleh WADA jika tidak mengumumkannya jika seluruh prosedur juga diikuti.
- Proses hearing dan hingga sidang banding yang dilakukan oleh Komite RM (Result Manaement) sepenuhnya dilakukan secara obyektif, karena Pengurus IADO tidak berhak mencampuri kewenangan Komite RM sebagai komite yang mandiri.
- IADO akan terus meningkatkan intensitasnya agar supaya potensi pelanggaran doping dapat diminimalisasi dan bahkan sedapat mungkin dinihilkan melalui berbagai upaya edukasi dan pendekatan penjelasan secara khusus, karena faktanya kasus doping bisa terjadi bukan karena telah mengkonsumsi zat terlarang, tetapi di antaranya menolak untuk diambil sampelnya, tidak bersedia dihubungi IADO tentang status keberadaannya dan memprovokasi atlet lain untuk menolak pengambilan sampel dan lain sebagainya sebagaimana diatur pada Pasal 2.1 hingga Pasal 2.11 pada World Anti-Doping Code.
- Terkait dengan temuan Tim Audit WADA (saat mengaudit IADO pada bulan April 2023) yang menyebutkan, bahwa WADA menemukan kasus doping yang pernah terjadi pada tahun 2015 namun tidak ditindak-lanjuti oleh LADI, tetapi harus menjadi tanggung-jawan IADO untuk menindak-lanjuti. IADO telah melakukan komunikasi secara tertulis dengan Ketua LADI pada saat itu dan diperoleh jawaban, bahwa Ketua LADI saat itu tidak mengetahuinya karena operasional kegiatan LADI tidak dilakukannya melainkan oleh orang lain. Selain itu juga telah dilaporkan oleh IADO ke WADA, bahwa besar kemungkinan itu tidak terjadi di Indonesia karena Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan merasa tidak pernah menangani cabang olahraga tersebut.
Jakarta, 29 Desember 2023
Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto