Ketidaktahuan Apakah Atlet tetap diberikan Sanksi?

Kebersamaan dan antuasias edukasi anti-doping di Ambon. Sumber: IADO.

Ambon, 30 Oktober 2024

Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping berlanjut. Maluku adalah salah satu provinsi yang mendapat kesempatan pada tahun 2024 ini untuk bisa dilaksanakannya kegiatan tersebut. Bekerjasama dengan KONI Pusat, KONI Provinsi Maluku dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, IADO memberikan informasi serta edukasi anti-doping bagi atlet dan personil pendukung atlet yang ada di Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 30 Oktober 2024 dan dibuka langsung oleh Sekretaris Umum KONI Provinsi Maluku Roy Jerico Mongie,M.Si. Ia yang menyampaikan bahwa pembekalan informasi terkait anti-doping sangat dibutuhkan bagi atlet dan pelatih di Provinsi Maluku untuk bisa menjadi modal pada saat pertandingan baik ditingkat daerah ataupun tingkat nasional.

Pemberian sosialisasi dan edukasi anti-doping ini dilaksanakan dengan memberikan beberapa materi yang disampaikan kepada peserta dari provinsi maluku ini. Materi pertama disampaikan oleh Letkol Kes (Purn) Drs. Irfan Bachtiar sebagai perwakilan dari KONI Pusat. Kemudian materi berikutnya disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal IADO Indra Bayu yang menyampaikan Overview Anti-Doping dan sesi terakhir pemberian materi edukasi anti-doping yang disampaikan oleh staf Edukasi yaitu Dewi Putri Susanti bersama dengan 2 Presenter Edukasi (PRESI) yang bertugas yaitu Natalia Desy Putriningtyas yang berasal dari Jawa Tengah dan Vicktor Henry Rony Apituley yang berasal dari Maluku.

Pada sesi tanya jawab kepada narasumber, peserta sangat antusias sehingga banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta. Pertanyaan salah satu peserta yaitu terkait ketidaktahuan atlet terhadap apa yang dikonsumsi, yang mana bila ada seorang atlet yang terkena kasus doping dikarenakan tidak sengaja atau tidak mengetahuinya ternyata obat atau supplement yang dikonsumsinya mengandung bahan yang terdapat pada daftar bahan terlarang, apakah itu tetap dikenakan sanksi atau bagaimana? Pertanyaan tersebut dijawab oleh Indra Bayu, bahwa atlet akan tetap diberikan sanksi karena pada dasarnya dalam dunia anti-doping, karena atlet harus patuh pada prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability, artinya atlet bertanggung jawab penuh terhadap apa yang telah dikonsumsi pada dirinya baik makanan, minuman, obat bahkan suplemen penunjangnya. Di akhir acara Sekretaris Umum KONI Provinsi Maluku mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Anti-Doping di Provinsi Maluku melalui kerja sama IADO, KONI Pusat dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, sehingga diharapkan terdapat lebih banyak kegiatan seperti ini karena banyak bermanfaat untuk pengembangan olahraga di Provinsi Maluku.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top