Kepatuhan Terhadap Izin Keberadaan Organisasi

Halaman pertama Akte Notaris IADO yang baru per tanggal 31 Agustus 2022. Sumber: IADO.

Jakarta, 31 Agustus 2022

IADO berkirim surat ke WADA tanggal 27 Mei 2022 tentang Update Reformasi IADO. Salah satu isinya menyebutkan bahwa reformasi itu ditandai adanya upaya untuk memiliki AD ART, untuk pergi ke Kantor Notaris untuk mendapatkan Akte Notaris dan kemudian ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh keberadaan izin organisasi.

Upaya tersebut dilakukan pertama kalinya pada awal bulan Mei 2022, karena pada tahun-tahun sebelumnya NADO Indonesia secara hukum tidak dilengkapi dengan AD ART, Akte Notaris NADO maupun izin organisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena adanya sanksi dari WADA, NADO Indonesia berkesempatan untuk membenahi diri secara total.

Tindak lanjutnya, IADO kembali ke Kantor Notaris tanggal 31 Agustus 2022, karena imbas dari pengunduran diri Bendaharanya. Setelah rapat pleno secara virtual pada tanggal 28 Agustus 2022, proses ini kemudian dibawa ke Kantor Notaris untuk perubahan isinya. Etika tersebut harus dipatuhi IADO dengan tujuan menjadi organisasi yang lebih baik, lebih professional, transparan dan kredibel.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top