Denpasar, 18 Oktober 2022
Bali merupakan provinsi ke-tujuh dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Anti-Doping oleh IADO bersama KONI yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2022 di Hotel Vouk, Bali dengan Pada jumlah peserta sebanyak 52 orang dari 25 cabang olahraga yang terdiri atas atlet, pelatih dan pengurus. Untuk para narasumber dari IADO dihadiri oleh Sekretaris-Jenderal IADO, dr. Eka Wulan Sari, MARS dan Direktur Edukasi Natashya Marcellina Ardiany, S.Pd, S.M, MA serta dari KONI Pusat yang diwakili oleh Bapak Twisyono.
Pada kegiatan di Bali ini, salah satu pertanyaan yang ditanyakan yaitu tentang jumlah pengujian dari sampel doping. Hal ini ditanyakan oleh atlet cabang olahraga atletik kebanggaan Indonesia, Maria Natalia Londa. Ia menyampaikan bahwa ia cukup sering diminta untuk melakukan pengujian doping sehingga membuatnya bertanya-tanya mengapa ia harus sering di tes.
Terkait pertanyaan itu, Direktur Edukasi IADO menyampaikan bahwa prosedur pengujian doping yang sesuai dengan aturan WADA yang berlaku adalah tes doping kepada atlet dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Karena jika atlet berkompetisi di tingkat nasional atau internasional, atlet sudah seharusnya untuk tunduk pada aturan doping termasuk siap di tes kapan saja atau di mana saja. Selain itu yang juga menjadi dasar mengapa atlet akan sering dites yaitu prestasi atlet yang mana jika sang atlet sering menjadi juara, maka hal itu juga menjadi salah satu indikatornya. Setelah mendengar penjelasan itu, Maria lebih merasa lega setelah mengetahui alasan mengapa dirinya sering diminta untuk tes doping.
Maka dapat disimpulkan bahwa edukasi anti-doping sebaiknya memang menjadi pengalaman pertama seorang atlet dengan anti-doping sebelum dilakukannya kontrol doping atau pengambilan sampel seperti yang disampaikan pada WADA Code dan International Standard for Education (ISE).