MoU NOC Indonesia Dengan  IADO Mengenai Kegiatan Anti-Doping

Ketua Umum NOC dan IADO menunjukkan dokumen MoU di kantor NOC. Sumber: NOC.

Jakarta, 18 November 2022

Ketua Umum NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari dan Ketua Umum IADO Gatot S. Dewa Broto telah menanda-tangani Nota Kesepahaman tentang Kegiatan Anti-Doping Mengenai Keikut-Sertaan Kontingen Indonesia Dalam Kejuaraan Olahraga Internasional. Penanda-tanganan tersebut telah berlangsung pada tanggal 18 November 2022 di Kantor NOC Indonesia, Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi kedua belah pihak dan sejumlah wartawan.

Dalam kata sambutannya, Ketua Umum NOC Indonesia mengatakan, bahwa meskipun NOC telah menanda-tangani dokumen yang hampir serupa dengan LADI (nama IADO sebelumnya) pada saat sebelum berlangsungnya Olimpiade Tokyo tahun 2021, tetapi penanda-tanganan yang baru dengan IAO tersebut sangat penting, karena isinya lebih komprehensif, yang menyesuaikan World Anti-Doping Code. Lebih lanjut, dokumen tersebut juga meminta NOC untuk membantu IADO untuk menyediakan kegiatan edukasi anti-doping yang lebih sistematis dan data olahragawan yang akan dipersiapkan untuk berlaga di event olahraga internasional apapun juga. Ia kemudian menyatakan bahwa NOC akan membantu IADO bagi kondisi dan prestasi olahraga Indonesia yang lebih baik. Ia juga menyebutkan, bahwa ia kini merasa sangat senang, karena tidak perlu lagi menjadi perantara antara IADO dengan WADA dan SEARADO, karena Ketua Umum IADO kini memiliki akses langsung kepada Presiden dan Direktur Jenderal WADA (World Anti-Doping Agency) dan Direktur Jenderal SEARADO (South East Asia Regional Anti-Doping Organization). 

Sebaliknya, Ketua Umum IADO sangat memuji Ketua Umum NOC atas seluruh kerja keras terutama saat LADI disanksi oleh WADA. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA yang ditunjuk oleh Menpora pda bulan Oktober 2021, Okto bersama timnya telah bekerja keras untuk memungkinkan WADA mencabut sanksi tersebut secepat mungkin. Gatot mengatakan sangat sulit dibayangkan betapa rumitnya sanksi akan dapat dicabut jika tanpa keterlibatan khusus dan langsung dari Okto. Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa atas dasar MoU maka seluruh olahragawan yang ditugaskan berlaga di berbagai event olahraga internasional harus wajib mendapatkan edukasi anti-doping dari IADO, yang tujuanjya adalah untuk memastikan bahwa mereka mengetahui setidak-tidaknya banyak hal tentang anti-doping, termasuk beragamnya ADRVs (Anti-Doping Rule Violations)  / Pelanggaran Terhadap Peraturan Anti-Doping dan bagaimana memanfaatkan TUE (Therapeutic Use Exemption) terutama untuk mereka yang sedang memiliki persoalan kesehatan sebelum menuju ke event tanpa ada tujuan kesengajaan untuk doping.

Sebagai informasi, penanda-tanganan MoU yang dilakukan IADO dengan lembaga keolahragaan telah dimulai dengan MoU antara IADO dan KONI pada tanggal 5 Juli 2022, yang kemudian diikuti dengan NOC pada tanggal 18 November 2022. Pada saat ini  IADO sedang dalam proses untuk menyiapkan MoU yang serupa dengan NPC (National Paralympic Committee) Indonesia secepatnya. Harapannya, sebelum acara Forum Anti-Doping Nasional pada tanggal 30 November 2022 acara penanda-tanganan dengan NPC dapat terlaksana. Penanda-tanganan MoU tidak hanya melibatkan dengan NOC, KONI dan NPC, tetapi  seharusnya juga mengikat dengan seluruh Induk Organisasi Cabang Olahraga di Indonesia. Seluruh kegiatan penanda-tanganan perjanjan tersebut harus dilaporkan langsung kepada WADA dan SEARADO sebagai bagian dari kepatuhan terhadap World Anti-Doping Code. 

Jakarta, 18 November 2022.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top