Daftar Zat Terlarang Yang Masuk Kategori Doping

Daftar Terlarang WADA. Sumber: WADA.

Jakarta, 8 Juli 2023

IADO berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran (awareness) serta penyebaran informasi tentang anti-doping di tanah air, khususnya kepada para atlet di seluruh lini serta Personil Pendukung Atletnya (ASP / Athlete Support Personnel). Dengan telah dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan edukasi ke 15 daerah bersama KONI di tahun 2022 serta ke beberapa cabang olahraga, IADO seringkali menerima pertanyaan dari para peserta tentang zat terlarang yang menyebabkan urin atau darah atlet yang diuji menjadi positif. Pertanyaan dan komentar itu antara lain: karena terlalu medis sekali yang tersebut pada info website IADO tentang zat-zat terlarang, mengapa tidak langsung menyebut merek obat tertentu? Info di website sangat sulit dipahami karena hanya berisi ingredient / unsur tertentu dari obat / makanan yang terlarang; bagaimana dengat obat-obat herbal tertentu yang dijual bebas di toko-toko atau warung atau dijual bebas secara online?

Sesuai yang menjadi ketentuan dari WADA, memang aslinya yang diputuskan oleh WADA adalah kategori zat terlarangnya dan sama sekali tidak menyebut nama merek produk obat / makanan tertentu selain ingredientnya. Itulah sebabnya setiap atlet sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter / tim medis yang berada di tim olahraga terkait. Hal tersebut menjadi penting berdasarkan beberapa kejadian yang akhirnya berakibat jatuhnya putusan doping pada atlet tertentu disebabkan membeli dan mengonsumsi obat / suplemen tertentu tanpa konsultasi dengan tim medisnya dan hal ini terungkap pada saat proses persidangan pertama maupun sidang banding. Terkait dengan minuman energi yang semakin banyak dikonsumsi untuk meningkatkan tenaga, perlu diluruskan informasinya. Keistimewaan minuman energi terletak pada komposisi yang konon dapat bermanfaat mendongkrak tenaga. Pihak produsen mungkin dalam bagian promosinya mengatakan, bahwa produknya sudah mendapatkan izin dari BPOM dan mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Fakta tersebut adalah betul, tetapi pengaturan doping melihat dari sisi lain. Efek yang terjadi pasca konsumsi minuman suplemen disebabkan kandungan zat tertentu yang secara metabolisme memberikan efek ke stamina dan konsentrasi. Yang perlu diketahui adalah, bahwasanya izin edar dari BPOM merupakan izin edar untuk pangan secara umum bukan sebagai izin edar  bahan doping yang harus dianalisa lebih lanjut.

Meskipun publik sangat bebas mengonsumsinya, namun bagi atlet berprestasi nasional dan/atau internasional harus menyikapinya dengan kehati-hatian karena pada umumnya kandungan yang terdapat pada minuman suplemen seperti kafein, gula, serta kandungan lainnya akan memiliki efek pisau bermata dua, dapat menguntungkan dan merugikan bagi tubuh serta kesehatan atlet yang bersangkutan jika mengonsumsinya berlebihan. Penggunaan kafein merupakan hal yang lumrah digunakan sebagai peningkat stamina, tetapi ada batasan dalam penggunaannya terkait efek samping yang akan terjadi pasca konsumsi kafein terhadap tubuh khususnya fungsi jantung, serta batasan dalam usia penggunaannya terkait efek yang ditimbulkan terhadap atlet yang dalam usia tumbuh kembang. Sekedar informasi, pada durasi tahun 1984 – 2004, WADA memang memasukkan kafein sebagai zat terlarang, tetapi setelah itu diizinkan, hanya saja tetap dalam pantauan WADA karena kadarnya juga masih dibatasi.

Badan Anti-Doping Dunia (WADA) sesungguhnya telah merilis daftar zat-zat yang dilarang dalam olahraga (Prohibited List). Daftar tersebut selalu diperbaharui setiap tahunnya dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari setiap tahunnya. Daftar tersebut dibagi menjadi substansi dan metode, yaitu yang dilarang setiap saat, atau yang hanya dilarang dalam kompetisi (in-competition) di mana periode ini berlaku mulai pukul 23:59 pada hari sebelum kompetisi saat atlet dijadwalkan untuk berpartisipasi hingga akhir kompetisi tersebut dan proses pengumpulan sampel yang terkait dengan kompetisi tersebut.

Zat-zat yang dilarang setiap saat akan mencakup (namun tidak terbatas pada): hormon, anabolik, EPO, agonis beta-2, zat penutup, dan diuretik. Selanjutnya, zat-zat yang dilarang hanya dalam kompetisi akan mencakup tetapi tidak terbatas pada: stimulan, marijuana, narkotika, dan glukokortikoid. Selain itu, yang termasuk dilarang sepanjang waktu, yaitu metode seperti transfusi atau manipulasi darah, atau suntikan intravena dalam beberapa situasi.

Sangat penting untuk diingat bahwa tidak semua zat dan metode disebutkan dalam Daftar Terlarang. Sekalipun tidak disebutkan secara tegas, suatu zat dan metode dapat dianggap terlarang jika saat ini tidak disetujui oleh otoritas kesehatan pengatur pemerintah mana pun untuk penggunaan terapeutik manusia (misalnya: obat dalam pengembangan pra-klinis atau klinis atau dihentikan, obat perancang, atau zat yang hanya disetujui untuk penggunaan hewan), atau memiliki struktur kimia yang serupa atau efek biologis yang serupa. Suatu zat atau cara dapat ditambahkan ke daftar jika dianggap memenuhi dua dari tiga kriteria seperti: memiliki potensi untuk meningkatkan kinerja olahraga, menimbulkan risiko kesehatan aktual atau potensial untuk atlet, dan melanggar semangat olahraga (sebagaimana dijelaskan dalam pengantar Kode).

Berikut ini adalah zat dan metode yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan kategori berikut dalam Daftar:

  1. S0. Zat yang tidak disetujui
  2. S1. Agen anabolik
  3. S2. Hormon peptida, faktor pertumbuhan, zat terkait dan mimetik
  4. S3. Beta-2 agonis
  5. S4. Hormon dan modulator metabolisme
  6. S5. Diuretik dan agen masking
  7. S6. Stimulan (dalam kompetisi)
  8. S7. Narkotika (dalam kompetisi)
  9. S8. Cannabinoid (dalam kompetisi)
  10. S9. Glukokortikoid (dalam kompetisi)
  11. M1. Manipulasi darah dan komponen darah
  12. M2. Manipulasi kimia dan fisik
  13. M3. Doping gen

Atlet bertanggung jawab untuk mengetahui zat dan metode apa yang dianggap dilarang dalam Daftar Terlarang. Di bawah Peraturan IADO yang mengacu pada World Anti-Doping Code, adanya zat terlarang dalam sampel atlet, atau penggunaan zat terlarang atau metode terlarang merupakan pelanggaran terhadap peraturan anti-doping yang dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, penting bagi atlet dan ASP untuk membiasakan diri dan menyadari dengan Daftar Zat dan Metode Terlarang WADA yang dapat dikomunikasikan dengan tim medis serta solusi penggunaan Therapeutic Use Exemption (TUE) jika diperlukan. Daftar Zat Terlarang terbaru tahun 2023 telah ditranslasi ke Bahasa Indonesia dan tersedia pada laman resmi dari IADO yaitu pada link: Klik disini untuk unduh.

Jakarta, 8 Juli 2023

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

1 komentar untuk “Daftar Zat Terlarang Yang Masuk Kategori Doping”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top