Edukasi Anti-Doping bagi Atlet dan Mantan Atlet Yang Bekerja di Kemenpora

Edukasi anti-doping untuk sejumlah pegawai Kemenpora (atlet dan mantan atlet). Sumber: IADO.

Jakarta, 28 November 2023

IADO dan Kemenpora mengadakan kegiatan workshop edukasi anti-doping kepada para personil pendukung atlet pada jabatan fungsional Kemenpora, yang dihadiri oleh 25 peserta dari berbagai macam cabang olahraga, seperti shorinji kempo, gulat, menembak, tinju, atletik dan cabang olahraga lainnya. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari IADO, diantaranya Gatot S. Dewa Broto selaku Ketua Umum IADO dan Natashya Marcellina Ardiany selaku Direktur Edukasi IADO.

Gatot memaparkan materi overview anti-doping yang didalamnya menjelaskan tentang area anti-doping yang didalamnya terdapat edukasi sebagai garda terdepan dari anti-doping, selanjutnya terdapat testing, komunikasi, intelijen dan investigasi, legal, dan result management. Dalam pemaparannya, Gatot menjelaskan awal mula berdirinya IADO, yaitu ditandai saat tahun 2006 organisasi anti-doping Indonesia bernama LADI (Lembaga Anti-Doping Indonesia) berdiri, tahun 2021 terkena sanksi oleh WADA yang konsekuensinya IADO banyak memperbaiki diri, sehingga tahun 2022 IADO dinyatakan lepas dari sanksi, dan memutuskan untuk berganti nama menjadi IADO (Indonesia Anti-Doping Organization). Selain itu Gatot juga menjelaskan terkait siapa saja mitra kerja IADO diantaranya pemerintah (antara lain Kemenpora), organisasi anti-doping (WADA dan RADO), dan organisasi keolahragaan (KOI, NPC, KONI dan Induk Organisasi Cabang Olahraga).

Pemaparan dari narasumber kedua, yaitu Natashya Marcellina Ardiany, memaparkan terkait edukasi anti-doping mulai dari tujuan dari edukasi anti-doping yaitu sebagai strategi pencegahan pelanggaran anti-doping, upaya perilaku yang sejalan dengan clean sports values, serta sebagai pengalaman pertama atlet dengan anti-doping. Natashya menjelaskan bahwa terdapat 11 pelanggaran anti-doping yang berlaku untuk atlet dan 7 berlaku untuk personil pendukung atlet, pelanggaran itu diantaranya keberadaan zat terlarang dalam tubuh, penggunaan zat terlarang, menghindari atau menolak untuk diambil sampel, gagal mengisi whereabouts, merusak atau mencoba merusak bagian doping control, kepemilikan zat terlarang, perdagangan zat terlarang, mencoba memberikan zat terlarang pada atlet, terlibat dalam upaya menutupi tindakan pelanggaran doping, berasosiasi dengan atlet atau personil pendukung atlet yang sedang terkena sanksi, dan bertindak mencegah atau membalas pelaporan ke pihak yang berwenang.

Selanjutnya, sebelum acara ditutup para peserta yang hadir diminta untuk mengisi survey terkait kegiatan edukasi dan sosialisasi anti-doping tersebut, yang menunjukkan bahwa mayoritas peserta sebanyak 96,3% merasa edukasi anti-doping ini sangat bermanfaat, dan 85,2% peserta merasa sangat puas dengan kegiatan edukasi anti-doping tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top