Jakarta, 17 Januari 2024
Sebagai bagian dari koordinasi terkait pengawasan anti-doping pada PON ke-21, KONI telah mengadakan suatu pertemuan yang dihadiri oleh Tim IADO pada tanggal 17 Januari 2024 di kantor KONI Pusat. PON itu sendiri akan diadakan pada bulan September 20245 di Aceh dan Sumatera Utara. Sesuai dengan informasi yang disampaikan KONI pada pertemuan tersebut, hingga saat ini ada 10 kabupaten/kota Aceh yang siap untuk dijadikan lokasi edukasi anti-doping mulai dari Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Barat, dan Aceh Tenggara. Total cabang olahraga yang akan dipertandingkan di PON ke-21 wilayah Aceh terdapat 42 Cabor, dengan mayoritas cabang olahraga bertanding di Banda Aceh. Sementara di Sumatera Utara terdiri dari 9 kabupaten/kota diantaranya Medan, Kab. Deli Serdang, Kab. Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kab. Toba, Kab. Simalungun, Kab. Karo, Kab. Langkat, dan Kota Binjai. Total cabang olahraga yang akan dipertandingkan di wilayah Sumatera Utara terdapat 40 Cabor.
IADO selanjutnya menjelaskan bahwa perlu ada klarifikasi bahwasanya kegiatan-kegiatan anti-doping saat ini tidak hanya terkait dengan pengambilan sampel saja, karena sesuai dengan World Anti-Doping Code, juga menyangkut beragam kegiatan mulai dari testing, edukasi dan lain-lain. IADO telah merencana (seandainya disetujui KONI) untuk mendorong KONI agar mewajibkan seluruh atlet yang akan berpartisipasi pada PON untuk harus memiliki Sertifikat ADEL. IADO telah mengajukan adanya amggaran untuk edukasi anti-doping, testing doping, investigasi dan intelijen, Therapeutic Use Exemptions (TUE), Result Management Committee, dan kesekretariatan. Salah satu rencananya adalah pelatihan sampel control personnel, pelatihan dan perekrutan edukator, serta pelatihan intelijen. Pertemuan ini adalah awal yang sangat baik sebagai bentuk Kerjasama antara PB PON, KONI dan IADO, agar terwujudnya kegiatan PON ke-21 yang harmonis dan padu untuk Indonesia.