Binaraga: Satu-satunya Cabang Olahraga Pada PON 2024 Yang Mewajibkan Kepemilikan ADEL Pada Atletnya

Ketika para atlet binaraga berlaga dalam suatu event. Sumber: Radar Surabaya.

Jakarta, 23 Agustus 2024

Persatuan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) merupakan Induk Organisasi Cabang Olahraga yang dalam dua tahun terakhir ini berusaha menjukkan sikap keprihatinnanya yang cukup dalam berkaitan dengan masalah doping. Hal ini terkait dengan kondisi, bahwa pada dua PON terakhir ini, jumlah atlet yang terkena doping didominasi oleh beberapa atlet binaraga, dimana 6 atlet dari total 12 atlet yang terkena doping berasal dari cabang olahraga binaraga pada PON Tahun 2016. Sedangkan pada PON 2021, 4 atlet dari total 5 atlet yang terkena doping berasal dari cabang olahraga binaraga. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan Munas KONI pada tanggal 13 September 2022, maka cabang olahraga binaraga hampir saja dicoret untuk dipertandingkan pada PON Tahun 2024. Namun demikian, PBFI masih mempunyai peluang untuk menyelenggarakan kompetisi binaraga di pada PON Tahun 2024 oleh KONI.

PBFI rupanya tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan tersebut meskipun realitanya upaya untuk menunjukkan komitmennya tersebut baru serius dilakukan ketika saatnya penyelenggaraan PON Tahun 2024 sudah makin mendekat. Meskipun awalnya sempat mengundang IADO pada tanggal 17 September 2022 untuk melakukan edukasi anti-doping secara khusus di Jakarta, namun faktanya saat Kejurnas Binaraga pada bulan Desember 2022 masih juga ada seorang atlet yang dalam perkembangan berikutnya dinyatakan doping meskipun bukan karena terbukti telah menkonsumsi zat terlarang tetapi karena melanggar ADRV dalan sisi mengelak untuk diambil sampelnya. Ini belum lagi dengan yang terhitung yang juga diketemukan adanya atlet yang terbukti mengkonsumsi zart terlarang saat IADO melakukan OOCT pada bulan Maret 2024.

Semula, PBFI berinisiatif meminta agar seluruh atlet yang akan berlaga di PON Tahun 2024 untuk diambil sampelnya melalui mekanisme OOCT, yang sumber anggarannya sepenuhnya dari PBFI dan atlet-atlet yang bersangkutan. Namun IADO tidak bersedia melakukannya, karena prinsip kinerja OOCT adalah di antaranya rahasia, mendadak dan berdasarkan data atlet elit yang ada di IADO. Akhirnya solusinya adalah melalui pelaksanaan pengisian aplikasi ADEL, yang wajib dilakukan oleh seluruh atlet binaraga dari seluruh Indonesia yang akan berlaga saat PON berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara. Setelah dilakukan proses pengisian aplikasi ADEL selama bulan Juni s/d. Agustus 2024, maka akhirnya ada 89 atlet binaraga yang telah berhasil menyelesaian pengisian ADEL. Sebagai informasi, ADEL (Anti-Doping Education and Learning Platform) merupakan platform terpusat yang menawarkan solusi pendidikan bagi atlet, pelatih, profesional medis, praktisi Organisasi Anti-Doping (ADO), peneliti, dan anggota komunitas olahraga bersih lainnya. Awalnya diluncurkan pada Januari 2018. Dengan demikian, binaraga merupakan satu-satunya cabang olahraga yang wajib mensyaratkan kepemilikan sertifikat digital ADEL bagi atlitnya untuk ikut PON. Jika tidak, mereka tidak diizinkan mengikuti pertandingan saat PON. Ketentuan dan persyaratan tersebut telah disetujui oleh Pimpinan KONI Pusat.

Jakarta, 23 Agustus 2024.

Ketua Umum IADO,
Gatot S. Dewa Broto

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top