
Jakarta, 21 Mei 2026
Di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2026 telah berlangsung penanda-tanganan antara IADO (Indonesia Anti-Doping Organization) dengan CND (Comissão Nacional do Desporto / National Sports Commission). Penanda-tanganan tersebut dilakukan oleh Gatot S Dewa Broto mewakili IADO dan João Rodrigues mewakili TL-AIS (Timor Leste Authority of Integrity in Sports). MoU dengan topik “Strengthening Anti-Doping Collaboration, Including Results Management (RM) and Therapeutic Use Exemptions (TUE)” tersebut sangat penting karena memungkinan kedua otoritas bidang anti-doping nasional untuk saling bekerja sama dalam sama-sama mengatasi masalah doping di kedua negara, khususnya dalam hal penanganan RM dan TUE.
Dimungkinkannya penanda-tanganan MoU tersebut bukan terlaksana tiba-tiba, karena telah didahului dengan kedatangan Kerry Galhos dari CND pada tanggal 3 dan 4 Pebruari 2026. Kerry ini datang dalam kapasitasnya sebagai Penanggung Jawab NADO Timor Leste yang keberadaannya masih di bawah CND (seperti KONI di Indonesia). Dalam pertemuan di hari pertama, IADO hadir secara lengkap di ruang rapat kantor IADO seluruh Pimpinan dan Staf IADO, yang sengaja dihadirkan untuk menunjukkan keramahan dan semangat kerjasama kedua negara dalam bidang pengawasan doping. Pertemuan di kantor IADO tersebut dapat terlaksana atas inisiatif dari SEARADO, dimana Indonesia sebagai negara tetangga terdekat dan juga secara kebetulan sedang memegang tampuk Kepemimpinan SEARADO diharapkan dapat berbagi pengetahuan dan pengalaman tentang pelaksanaan pengawasan doping. Pada hari kedua (4 Februari 2026) IADO berbagi sharing pengalaman dalam pelaksanaan testing, edukasi serta intelijen. Kemudian siang harinya menyaksikan acara penanda-tanganan IADO dengan ISNA (Indonesia Sports Nutrisionist Association), dan berikutnya akan turut bergabung dalam acara FGD dengan Fakultas Kedokteran Universitas Atmajaya yang berencana akan mengundang IADO untuk memberikan materi perkuliahan anti-doping bagi para mahasiswa Program Studi Kedokteran Olahraga Universitas Atmajaya.
Secara kebetulan pada tanggal 21 dan 22 Mei 2026 Komite RM IADO sedang melakukan proses persidangan (hearing) terhadap 3 atlet yang diindikasikan melanggar peraturan anti-doping saat berlangsungnya PON 20245 di Aceh dan Sumatera Utara. Sehingga Kerry Galhos diundang langsung untuk turut menyaksikan proses hearing nya secara langsung baik yang dilakukan secara hadir langsung maupun online. Kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh Kerry Galhos, dengan tujuan untuk mengetahui langsung bagaimana proses persidangan Komite RM itu berlangsung, khususnya untuk mengetahui bagaimana dewan panelis yang memimpin persidangan berusaha menggali pokok permasalahan doping yang disangkakan kepada atlet yang diundang sesuai ketentuan yang diatur dalam World Anti-Doping Code.