Jakarta, 8 Juli 2022
Pasal 6.1 World Anti-Doping Code jelas menyebutkan untuk mengetahui langsung Temuan Analisa Yang Merugikan sebagaimana diatur Pasal 2.1, sampel hanya boleh dianalisa di laboratorium yang diakreditasi WADA atau laboratorium lain yang disetujui WADA. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak manapun termasuk di Indonesia untuk mencoba mengirimkman sampel ke laboratorium setempat yang tidak diakreditasi WADA. Atas dasar peraturan WADA tersebut, hal ini memaksa IADO memonitor dan mengontrol kegiatan apapun kemungkinan pengiriman sampel yang mungkin dikirim ke laboratorium setempat dibandingkan laboratorium yang terakreditasi WADA.
Ketika tanggal 6 Juli 2022 ada berita media online lokal yang menyebutkan seorang Rektor Universitas tertentu menunjukkan kesiapan laboratorium ilmu keolahragaannya untuk menerima sampel doping, WADA langsung merespon dan mengingatkan IADO untuk klarifikasi. IADO kemudian berkirim surat resmi ke Dirjen WADA yang menyebutkan IADO telah mengingatkan Rektor dan IADO juga meminta maaf ke WADA. Bagi IADO, itu masalah serius.