
Jakarta, 9 September 2022
Kota Semarang, ibukota Jawa Tengah dikunjungi oleh Sekjen dr. Eka Wulan Sari dan Direktur Edukasi Natashya Marcellina Ardiany tanggal 9 September 2022. Kunjungan itu merupakan bagian dari rangkaian edukasi yang telah dilakukan di Jakarta, Bandung dan Surabaya. Serupa dengan sebelumnya, seluruh peserta yang didominasi para olahragawan junior sangat kepo mengetahui lebih jauh tentang anti-doping. Edukasi itu sangat penting, karena mereka hanya tahu bahwa adapun yang terkait dengan doping hanya berupa stigma bahwa olahragawan yang konsumsi zat terlarang berarti doping.
Akhirnya mereka tahu bahwa ada 11 perilaku yang diklasifikasikan sebagai tindakan melanggar peraturan anti-doping. Pelanggaran-pelanggaran itu antara lain: Adanya Zat atau Metabolisme atau Penanda Terlarang dalam Tubuh Olahragawan; Merusak atau Mencoba Merusak dengan Sarana Doping Control oleh seorang Olahragawan atau Orang Lain; Kepemilikan suatu Zat atau Metode Terlarang oleh Olahragawan atau Orang Timnya; dan Menghindar, Menolak atau Gagal Menyampaikan Sample Collection oleh Olahragawan.