Kunjungan IADO ke LPSK

Direktur Intelijen dan Investigasi IADO memberi kenang-kenangan kepada LPSK. Sumber: IADO.

Jakarta, 27 September 2023

IADO terus meningkatkan kinerjanya dalam upaya pengawasan pelanggaran doping agar tercipta clean sport, play true dan play safe. Berkaitan dengan hal tersebut direktorat intilijen dan investigasi IADO yang memiliki portal khusus (sebagai bagian dari portal IADO) untuk memberikan kesempatan bagi siapa saja baik itu atlet maupun para pendukung atlet serta masyarakat olahraga untuk memberikan masukan/pelaporan jika meliat, mendengar ataupun berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan kejadian adanya pelanggaran doping (ADRV) sesuai aturan WADA CODE Pasal 2 poin 1 dan 2 serta poin 11. Portal tersebut dikenal dengan nama SpeakUp sedangkan pihak yang berani melapor atau juga dikenal dengan sebutan whistleblower akan mendapatkan perlindungan dan di rahasiakan untuk meyakinkan terhadap perlindungan. Perlindungan tersebut didasarkan pada rencana kerja sama yang disusun oleh Direktorat Intelijen dan Investigasi setelah bertemu Fahrul Haqiqi (Kabag Humas dan Kerjasama LPSK) pada tanggal 27 September 2023., Selama pertemuan, delegasi IADO dan LPSK membahas berbagai aspek terkait perlindungan whistleblower dalam konteks pelanggaran aturan anti-doping.

IADO dan LPSK membahas mekanisme yang dapat diterapkan untuk melindungi whistleblower yang melaporkan adanya pelanggaran aturan anti-doping. Pihak LPSK menekankan pentingnya konsultasi dalam pengembangan mekanisme ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum pidana yang berlaku. Pihak LPSK menjelaskan peran utamanya dalam ranah peradilan pidana dan bagaimana LPSK berfokus pada perlindungan saksi, justice collaborator, dan korban dalam konteks kasus-kasus pidana. Pertemuan IADO dan LPSK sepakat bahwa perlindungan whistleblower harus dimulai sejak awal proses penyelidikan. Hal ini guna memastikan bahwa whistleblower mendapatkan perlindungan yang diperlukan sejak dini. Diskusi menegaskan bahwa yang dilindungi dalam konteks ini adalah saksi, whistleblower, justice collaborator, dan korban sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban. Sedangkan pelapor atau whistleblower akan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, juga ditegaskan bahwa perbedaan antara pelapor dan justice collaborator akan tercermin dalam hukum pidana yang relevan. Hal ini penting untuk memahami peran masing-masing entitas dalam proses hukum, sehingga disepakati bahwa baik staf IADO maupun whistleblower akan dilindungi jika kedepannya ada ancaman pidana terkait dengan pelaporan atau kerja sama dalam investigasi pelanggaran aturan anti-doping. Dalam konteks kerja sama yang dijajaki, IADO dapat meminta perlindungan dari LPSK jika terdapat potensi kasus pidana yang berkaitan dengan pekerjaan mereka dalam mencegah pelanggaran aturan anti-doping. LPSK menyatakan bahwa mekanisme SpeakUp yang ideal adalah yang dapat menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Ini menjadi salah satu fokus dalam upaya perlindungan whistleblower oleh IADO.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top