Panel Banding Dalam Penanganan Kasus Doping

Acara penanda-tanganan perjanjian antara IADO dan BAKI di kantor IADO. Sumber: IADO.

Jakarta, 12 Desember 2023

Untuk memastikan hasil penanganan kasus doping pada tahap RM (Result Management) dapat diproses dengan lebih baik sesuai ketentuan yang diatur dalam World Anti-Doping Code, IADO terus mereformasi kegiatan RM-nya dengan mengundang BAKI (Badan Arbitrasi Keolahragaan Indonesia) untuk bekerjasama melalui penanda-tanganan MoU yang dilakukan pada tanggal 12 Desember 2023 di kantor IADO. Perjanjian tersebut telah ditanda-tangani oleh Ketua Umum IADO dan Ketua BAKI Dr. M. Idwan Ganie, SH, FSIArb dan Wakil Ketuanya Dr. Anangga W. Roosdiono, SH, LLM. Tujuan perjanjian ini adalah memungkinkan BAKI untuk membentuk Komite Panel Banding Result Management yang telah ditugaskan oleh IADO. Acara penanda-tanganan tersebut tidak hanya dihadiri oleh beberapa pejabat tinggi IADO dan BAKI, tetapi juga dihadiri oleh Sekjen dan anggota Komite Eksekutif NOC Indonesia.

Sesuai dengan ketentuan Code, setiap Organisasi Anti-Doping yang melakukan Results Management harus membentuk suatu proses administrasi jelang dengar pendapat mengenai pelanggaran terhadap peraturan anti-doping yang potensial yang menghormati ketentuan yang sudah diatur dalam Pasal tersebut. Sementara setiap Organisasi Anti-Doping diizinkan untuk mengadop dan melaksanakan proses Results Management nya sendiri, Results Management untuk setiap Organisasi Anti-Doping harus paling sedikit memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Standar Internasional untuk Results Management. Komite RM yang telah melekat pada IADO telah bekerja dengan baik sejak di era LADI mauun kini dengan IADO, yang didominasi dengan penyelesaian kasus-kasus doping yang beragam. Namun demikian komite tersebut wajib bekerja secara mandiri tanpa campur tangan IADO untuk melaksanakan prosesnya dan melakukan pengambilan keputusannya.

Agar supaya mematuhi Code dan juga Anggaran Rumah Tangganya, IADO harus menunjuk suatu lembaga persengketaan olahraga untuk membentuk komite panel banding RM. Dengan demikian, komite panel banding yang selama ini telah melakukan proses persidangan pada tahap banding harus sepenuhnya ditangani oleh BAKI. Proses banding yang selama ini telah ditangani oleh personil yang berbeda dari Komite RM yang sesungguhnya tidak melanggar Code. Akan tetapi, proses seperti itu harus dirubah dengan menunjuk pihak lain. Secara kebetulan, BAKI merupakan suatu Badan Arbitrasi Keolahragaan Indonesia, yang terbiasa menangani persengketaan olahraga dengan bekerjasama dengan NOC Indonesia, yang merupakan salah satu penanda-tangan Code yang sama dengan seluruh NOC dari seluruh dunia dan lembaga-lembaga lain. Pada kesempatan tersebut, Idwan Ganie telah menyampaikan apresiasinya pada IADO dan menunjukkan komitmennya untuk bekerja dengan baik. Sebaliknya, IADO melalui Ketua Umumnya juga menyampaikan ucapan terima-kasihnya kepada BAKI untuk mendukung proses peradilan banding dalam penanganan kasus doping di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top