Wajib Mengirimkan Sampel ke Laboratorium Terakreditasi WADA
Jakarta, 8 Juli 2022 Pasal 6.1 World Anti-Doping Code jelas menyebutkan untuk mengetahui langsung Temuan Analisa Yang Merugikan sebagaimana diatur Pasal 2.1, sampel hanya boleh dianalisa di laboratorium yang diakreditasi WADA atau laboratorium lain yang disetujui WADA. Sehingga tidak ada pilihan lain bagi pihak manapun termasuk di Indonesia untuk mencoba mengirimkman sampel ke laboratorium setempat […]
Wajib Mengirimkan Sampel ke Laboratorium Terakreditasi WADA Read More »






